PPPK 2019

INFO PPPK 2019 - 2 Hari Sebelum Ditutup, Pemko Batam Baru Buka Pendaftaran PPPK 2019, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Batam akhirnya membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I untuk tenaga honorer eks kategori II.

Penulis: Dewi Haryati |
ssp3k.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK/P3K. 

Ridwan menambahkan tes ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS.

"Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari," ujarnya.

"Soal untuk PPPK tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya.

Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya," tandasnya.

Materi Ujian

Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.

Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.

Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.

Selain itu, calon PPPK juga akan mengikuti tes wawancara mengenai wawasan kebangsaan.

Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran

Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.  Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :

Tenaga Pendidik (guru)

Tenaga Honorer Eks K-II
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
6. Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

1.Tenaga Honorer Eks K-II
2.Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019.
3.Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
4.Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, 5.Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
6.Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

1. Tenaga Honorer Eks K-II
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019

.
. ()

(wie/tribuntimur)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved