BATAM TERKINI
Begini Cara Kirim Paket Berisi Tanaman dan Hewan dari Batam Lewat Kantor Pos
Bagi yang ingin mengirim paket berisi tanaman dan hewan lewat kantor pos ada hal yang harus diperhatikan. Begini caranya.
Begini Cara Kirim Tanaman dan Hewan Lewat Kantor Pos
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Salah satu dari sekian banyak jasa yang ditawarkan oleh Kantor Pos adalah pengiriman tanaman.
Namun sesuai prosedur harus melalui izin karantina.
"Kita ngirim tanaman boleh tapi harus ada surat izin dari karantina," ujar Manajer Pelayanan Kantor Pos, Munawir kepada Tribun, Rabu (20/2/2019).
Diakuinya berdasarkan aturan, negara ini memiliki 3 gerbang.
Pertama gerbang untuk barang, kedua gerbang untuk manusia dan ketiga gerbang untuk tumbuhan dan hewan.
"Gerbang barang, kewenangan Bea Cukai, gerbang manusia adalah imigrasi, gerbang untuk tanaman dan hewan gerbangnya karantina," ujarnya.
• Dampak Aturan Baru di Batam, Kirim Jenazah Mahal, Kirim Burung Pribadi Kena Pajak
• Foto-foto Penumpukan Paket Barang Kiriman di Kantor Pos Batam Center, Jumlahnya Ribuan Paket
• Jika Tak Lolos X-Ray Paket Bakal Dibongkar, Begini Caranya Agar Paket Dari Batam Tak Dibongkar
• INGAT! Kirim Paket dari Batam Senilai Lebih dari 75 Dolar AS Wajib Bayar Pajak
• 20 Ribu Paket Menumpuk di Kantor Pos Batam Tunggu Antrean X-Ray Bea Cukai
Pihaknya menyediakan loket karantina di kantor pos sendiri.
Setelah diperiksa oleh karantina, konsumen baru bisa ke loket kantor pos.
"Akan diperiksa apakah tumbuhan atau hewan ini sehat atau tidak. Apakah ada penyakit menyebar atau tidak," katanya.
Ia menambahkan biasa terkait pembungkusan, tanaman dan hewan akan dikerangkeng. Sehingga tidak merusak tanaman atau hewan tersebut.
"Tapi sekarang orang udah jarang kirim tanaman atau hewan. Kalau kirimpun melalui port to port. Jadi si pengirim langsung ke bandara pakai jasa maskapai kemudian, setelah sampai di tempat tujuan, si penerima yang akan mengambilnya langsung ke bandara," paparnya.
Tanpa Surat Karantina Terancam Denda Rp 150 Juta
Sebelumnya diberitakan, seorang nakhoda kapal ditetapkan tersangka saat kedapatan membawa bawang merah asal India tanpa dilengkapi surat dari karantina dan dinyatakan menyalahi hukum.
Akibat perbuatannya tersebut, dia terancam denda Rp 150 juta.