BATAM TERKINI

BREAKINGNEWS. Dishub Razia Kendaraan di SP Plaza Batam, Kelengkapan Ini yang Diperiksa

Petugas Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI menggelar razia gabungan di SP Plaza untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang.

TRIBUNBATAM.ID/IAN PERTANIAN
Petugas Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI lakukan Rajia gabungan di Sp Plaza untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang yang melintas dari Jalan R. Suprapto. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI menggelar razia gabungan di SP Plaza untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang yang melintas dari Jalan R Suprapto.

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan di depan SP Plaza, Rabu (20/2/2019).

Dalam razia itu, setiap angkutan umum dan juga mobil angkutan barang yang datang dari arah Muka Kuning menuju Batuaji, diarahkan masuk ke lahan kosong SP Plasa dan dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan.

Mulai dari kelengkapan supir seperti SIM dan juga kelengkapan kendaraan muali dari STNK dan KIR kendaraan. Saat ini razia masih berlangsung angkutan umum diperiksa kelengkapannya. 

Terciduk, Lima Remaja di Batam Pakai Motor Bodong, Ketahuan Saat Razia Cipkon

Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang, 24 Orang Tak Miliki KTP Diangkut Satpol PP

Saat Kena Razia Lalu Lintas Jangan Panik! Simak Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Prosedurnya Disini

Tingkatkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor, Renny Yusneli Perintahkan Setiap UPT Gelar Razia Pajak

Daftar Sanksi dan Denda Tilang

Bagi Tribunners yang masih bertanya-tanya dan bingung tentang sanksi dan denda apa yang akan diterima bila melakukan pelanggaran saat Satlantas sedang merazia kendaraan, jangan lewatkan pembahasan kali ini.

Kasat Lantas Polresta Belarelang Batam, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, sanksi maupun denda bagi setiap pengendara yang melanggar secara nasional semua sama.

"Jadi bagi pengendara yang terkena razia karena tidak mengikuti aturan kelengkapan saat berkendara dan aturan yang harus ditaati dalam berlalu lintas, bisa melihat webresmi https://polri.go.id/tentang- tilang.php," ujarnya saat dikonformasi Tribunbatam.id, Jumat (15/2/2019).

Berikut informasi lengkap dari https://polri.go.id/tentang- tilang.php.

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved