BATAM TERKINI

Saat Kena Razia Lalu Lintas Jangan Panik! Simak Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Prosedurnya Disini

Apa saja sanksi yang harus ditanggung bagi pelanggaran lalu lintas? Cek jenis pelanggaran, sanksi dan prosedurnya disini.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM/ELHADIF PUTRA
Ilustrasi razia kendaraan bermotor 

Daftar Sanksi dan Denda Tilang Bagi Pengendara Yang Melanggar, Beserta Proses Pembayarannya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi Tribunners yang masih bertanya-tanya dan bingung tentang sanksi dan denda apa yang akan diterima bila melakukan pelanggaran saat Satlantas sedang merazia kendaraan, jangan lewatkan pembahasan kali ini.

Kasat Lantas Polresta Belarelang Batam, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, sanksi maupun denda bagi setiap pengendara yang melanggar secara nasional semua sama.

"Jadi bagi pengendara yang terkena razia karena tidak mengikuti aturan kelengkapan saat berkendara dan aturan yang harus ditaati dalam berlalu lintas, bisa melihat webresmi https://polri.go.id/tentang- tilang.php," ujarnya saat dikonformasi Tribunbatam.id, Jumat (15/2/2019).

Berikut informasi lengkap dari https://polri.go.id/tentang- tilang.php.

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Tingkatkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor, Renny Yusneli Perintahkan Setiap UPT Gelar Razia Pajak

Gelar Razia di Batam Centre, Reni Yusneli: Sebanyak 400.000 Kendaraan di Kepri Tidak Membayar Pajak

Biasa Dijual Online, BPOM Kepri Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta Hasil Razia di Batam

VIDEO VIRAL Bocah Kena Razia Saat Bawa Motor, Peluk Polisi & Ajak Janji Kelingking Agar Tak Ditilang

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). 

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintasdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved