BATAM TERKINI

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Pasar Induk Jodoh

BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan.

TRIBUNBATAM.ID/NABELLA HASTIN
BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan, Rabu (20/2/2019) 

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampudipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Begini Prosedur Penilangan

Nah, untuk prosedur penilangan sendiri polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek atau Polres tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Setelah itu, pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Udah tau kan Tribuners. Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Sebab, makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat. (nhp/ian/dra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved