Pembunuhan di Tanjungpinang, Tak Terima Vonis Hakim Keluarga Korban Serang Nasrun Usai Sidang
Sidang pembunuhan Supartini kembali ricuh. Keluarga Korban mengeroyok Nasrun usai sidang.
Ricuh, Terdakwa Dikejar, PN Tanjungpinang Berantakan Akibat Ulah keluarga Korban
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG- Sidang pembunuhan Supartini kembali ricuh.
Keluarga Korban mengeroyok Nasrun usai sidang.
Keluarga korban tak puas akibat putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Nasrun divonis 15 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang selama 20 tahun penjara.
Mereka tak berhenti berteriak mengejar Terdakwa.
• LIVE MNC TV Home United vs PSM Makassar Pukul 18.00 WIB, Pelatih Lawan Akui Juku Eja Tim Berat
• Gaji Honorer Masih Ditanggung APBD, Pemko Batam Tunggu Aturan Pusat Soal Gaji PPPK
• Hadiri Pernikahan Syahrini, Lihat Penampilan Maia Estianty yang Tenteng Tas Harga Puluhan Juta
• HEBOH, Satpol PP Temukan Group WhatsApp Porno Pelajar SMP, Anggotanya Ada yang Masih SD
Sejumlah perabotan papan pengumuman dan pot tanaman besar ditabrak dan diinjak-injak.
Belasan Polisi lengkap bersenjata mengawal ketat Nasrun menuju mobil tahanan kejaksaan Nyang akan mengantar ke Rutan Tanjingpinang.
Kegaduhan itu membuat seluruh pejabat pengadilan keluar.
Sementara itu, Nasrun nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga.
"Ini sudah tidak adil. Negara apa ini. Dua nyawa Supartini dan anak didalamnya dibunuh Nasrun," kata Fitri kaka korban usai sidang.
Sementara itu sejumlah Keluarganya nampak menangis histeris.
Satu diantara keluarga pun pingsan hingga tergolek di lantai pengunjung ruang sidang. Mereka nampak kecewa dengan putusan hakim yangb baru saja dibacakan.
"Hakim ini apa. Sudah tak manusia lagi," katanya.
Bahkan ada keluarga korban yang melempar botol minuman plastik ke atas atap dalam ruangan sidang.
Polisi Berjaga Ketat
Kasus pembunuhan janda Supartini kembali digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (27/2).
Sidang kali ini agenda putusan terhadap terdakwa Nasrun DJ. Hingga kini hakim masih membacakan putusan.
Sejak pukul 11.00 WIB sejumlah anggota kepolisian polres Tanjungpinang standby mengawal jalannya sidang.
Sekitar 10 personel Polres Tanjungpinang mengawal Terdakwa.
Ia datang di PN Tanjungpinang dengan disambut belasan anggota korban yang mencaci dan mencemooh perbuatan pembunuhan terhadap terdakwa Nasrun.
"Nasrun dihukum mati saja. Atau seumur hidup juga tak apa. Dihukum berat dia. Kurang ajar kau," kata keluarga korban meneriaki terdakwa saat keluar dari sel tahanan PN Tanjungpinang menuju ruang sidang.
Nasrun terus dikawal ketat kepolisian. Hal itu setelah sejumlah anggota keluarga korban mencoba mendekati Terdakwa. Selain melontarkan kata-kata kasar, Keluarga korban juga berusaha menggapai Nasrun. Namun pengawalan Polisi ketat, terdakwa dengan lancar dibawa ke bangku pesakitan.
• Reino Barack Resmi Menjadi Suami Syahrini, Ini yang Diungkapkan Ayu Dewi untuk Luna Maya
• Hati Hati! Konsumsi 4 Jenis Makanan Ini Sebelum Tidur, Bisa Ganggu Kualitas Tidur Loh, Apa Saja?
• Kenalan di Facebook, Diajak Makan, Harta Wanita Ini Justru Digasak dan Dibawa Kabur Pelaku
• Kenalan di Facebook, Diajak Makan, Harta Wanita Ini Justru Digasak dan Dibawa Kabur Pelaku
Pelaku Pembunuhan Sempat Dikejar Keluarga
Keluarga Supartini, korban pembunuhan oleh Nasrun sempat emosi melihat wajah terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).
Tak lama usai sidang, terdakwa kasus pembunuhan Supartini ini sempat dikejar belasan keluarga korban.
Suasana usai sidang kembali ricuh. Polisi langsung membawa Nasrun ke dalam mobil tahanan.
"Hei, mati kau Nasrun. Harusnya mati kau. Aku doain kau mati. Keluargamu kena nanti," teriak keluarga Supartini kepada Nasrun terdakwa kasus pembunuhan.
Nasrun DJ, terdakwa kasus pembunuhan Supartini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan Supartini ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia. Terdakwa melaksanakan pembunuhan secara berencana," kata JPU Noly Wijaya saat membacakan tuntutan.
Apa yang menjadi dasar terdakwa dijatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.
Noly menuturkan bahwa terdakwa ini dengan sengaja menghilangkan nyawa Supartini secara kejam.
Perbuatan pembunuhan terhadap Supartini juga telah direncanakan seteleh melihat jarak waktu dan niat sengaja membawa ke sebuah tempat sepi di Kebun Ganet.
"Dasar kami ini adalah pembunuhan berencana. Dimana korban dibawa ketempat sepi dan ada interval waktu yang cukup untuk menghabisi nyawa korban," kata Noly Wijaya.
Semetara itu Cipto, kakak kandung Supartini usai sidang diminta tanggapan mengaku tidak menerima apa yang menjadi tuntutan Jaksa.
Namun apa boleh buat ia hanya bisa berharap Hakim dapat memutuskan terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup atau mati.
"Kita hormati tuntutan Jaksa. Kita tinggal berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan mati. Karena tidak seimbang, dua nyawa (satu janin dalam kandungan) hanya diberi hukuman 20 tahun," katanya.
Sebelumnya Nasrun dikenakan pasal 340 tentang pembunuh berencana. Dimana perbuatan itu dilakukan lantaran korban menuntut menikah setelah hubungan terlarang ini membuahkan kehamilan korban.
Perbuatan Pembunuhan dilakukan dengan melakukan pemukulan dengan kayu dan memasukkan karung dan dilempar ke sungai Wacopek beberapa bulan lalu. (Wfa)