Bawa Sabu 10 Kilogram dengan Toyota Alphard, Tertangkap Saat Menyeberang di Bekauheni
Untuk pertama kalinya, jaringan narkotika menggunakan mobil Alphard untuk mengangkut narkoba jenis sabu.
Pasutri itu tercatat sebagai warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Kepada polisi, HA mengaku baru sekali melakukan transaksi penjualan sabu.
"Saya baru sekali disuruh mengantarkan sabu-sabu," ujar HA dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.
Dalam transaksi tersebut, HA mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Soal temuan barang bukti sabu seberat 1 kg di rumahnya, HA mengaku tidak tahu.
Dia beralasan, rumah itu juga ditinggali oleh kakaknya, J.
"Saya gak tau barang itu dari mana asalnya," tambah HA.
HA menyebutkan, orang menyuruhnya mengantarkan barang haram itu bernama Isup, warga Bandarjaya, Lampung Tengah.
HA selama ini hanya berkomunikasi dengan Isup melalui telepon.
Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu.
Keduanya adalah HA (43) dan RS (42), warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Dari pasutri ini, polisi menyita sabu seberat 1,23 kilogram.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, pasutri ini diringkus di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Kotagapura, Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 21 Februari 2019.
Penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.
Dengan melakukan penyamaran, polisi memesan 100 gram sabu kepada HA.