Bawa Sabu 10 Kilogram dengan Toyota Alphard, Tertangkap Saat Menyeberang di Bekauheni
Untuk pertama kalinya, jaringan narkotika menggunakan mobil Alphard untuk mengangkut narkoba jenis sabu.
Tersangka HA pun menetapkan waktu dan lokasi transaksi.
Setelah berada di lokasi, HA langsung diciduk.
Polisi mengamakan barang bukti 23,6 gram sabu. Selain HA, polisi juga membawa RS, istrinya.
Dalam upaya pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Wonomerto, Kotabumi Utara.
Polisi menemukan lagi barang bukti sabu seberat sekitar 1 kg di plafon rumah tersangka.
"Diduga sabu ini akan diedarkan di Lampung Utara," kata Budiman dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.
Saat ini, Polres Lampung Utara masih mengembangkan jaringan narkoba yang melibatkan pasutri ini.
Ibu rumah tangga
Sebelumnya Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Wanita itu bernama Sri Jaliah (42), warga Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Tak tahu sedang dijebak, Sri terciduk oleh polisi yang melakukan penyamaran.
Dari tangannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 124 juta.
Sri Jaliah (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami mengatakan, Sri diamankan pada Sabtu, 23 Februari 2019.
Dalam penangkapan itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk menjebak tersangka.