Bawa Sabu 10 Kilogram dengan Toyota Alphard, Tertangkap Saat Menyeberang di Bekauheni
Untuk pertama kalinya, jaringan narkotika menggunakan mobil Alphard untuk mengangkut narkoba jenis sabu.
Tersangka menentukan lokasi transaksi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Begitu tiba di tempat yang disepakati, tersangka langsung diciduk polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 97 butir pil warna hijau tua yang diduga ekstasi, 1 buah plastik klip berisi pecahan pil ekstasi, dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
"Sejumlah BB tersebut jika dihitung dengan jumlah nominal rupiah ditaksir sekitar Rp 124,25 juta. Dengan rincian ekstasi sebanyak 97 butir, di mana per butirnya dijual dengan harga Rp 250 ribu," jelas Andry, mendampingi
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Senin, 25 Februari 2019. Sementara sabu seberat 204,58 gram ditaksir senilai Rp 100 juta.
Kini pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/hanif mustafa/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Saat Nyeberang di Bakauheni, Ternyata Mobil Toyota Alphard Ini Bermuatan Narkoba Sabu-sabu 10 Kg