Pak Guru Pacari Siswi SMA Sampai Lakukan Pencabulan, Ngaku Masih Jomblo, Padahal Sudah Beranak 1
Setelah sempat mengelak, akhirnya oknum guru SD mengakui perbuatanya sudah melakukan Pencabulan. Pengakuan Lukman disampaikan kepada penyidik kepolis
Editor:
Eko Setiawan
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Lukman Leu, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur saat menandatangani berkas BAP di ruang penyidik Polres Lembata, Rabu (27/2/2019).
Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umursebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 d UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru Beranak Satu di Lembata Setubuhi Anak di Bawah Umur, http://kupang.tribunnews.com/2019/02/28/breaking-news-oknum-guru-beranak-satu-di-lembata-setubuhi-anak-di-bawah-umur.
