Ibu dan Anak Korban Tabrak Lari Diamputasi. Pelaku Sujud pada Korban Setelah Buron Setahun
Akuibat kecelakaan itu,Nyonya Indrawati (54) diamputasi kaki kanannya, sedangkan sang anak, Oky Yudi Satrio (10), harus kehilangan kedua kakinya
Ia kemudian menugaskan Kanit Lantas AKP Sugito untuk menangkap tersangka.
"Selama kurun satu tahun secara simultan dan akhirnya kemarin hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 kita berhasil mengamankan tersangka," sebut Ardi.
Ia mengatakan pelaku kabur setelah kejadian kecelakaan karena takut berurusan dengan polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis.
"Akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 3 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan kita akan split berkasnya dengan pasal 312 UU Lalu lintas tahun 2009 dengan ancaman hukuman tiga tahun yaitu tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan atau dalam bahasa sehari-hari melarikan diri," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bambang Bersimpuh, Menangis Ceritakan Setahun Masa Pelariannya, Indrawati : Kenapa Ditabrak?, http://jateng.tribunnews.com/2019/03/01/bambang-bersimpuh-menangis-ceritakan-setahun-masa-pelariannya-indrawati-kenapa-ditabrak?page=all.
Penulis: Jamal A. Nashr