TANJUNGPINANG TERKINI
Teh Prendjak Tutup, Ini Kata Pedagang Terkait Pabrik Kuliner Khas Kepri, Harganya Lebih Murah
"Kadang masyarakat biasa beli beberapa bungkus. Katanya buat oleh-oleh. Ya memang karena teh asli buatan Tanjungpingpinang," tuturnya.
Selan itu, pihaknya telah meminta kepada perwakilan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas temuan tersebut.
"Penyidik Subdit lV Ditreskrimsus meminta keterangan kepada manager oprasional perusahan tersebut bernama Taufik, ini memberikan keterangan, bukan pemeriksaan," sebutnya.
Disampaikannya, permintaan untuk pemberian keterangan selanjutnya, akan meminta pihak Direktur, HSE, serta manager produksi.
"Selanjutnya itu, namun baru satu orang yang sudah memberikan keterangan," ujarnya.
Tak Patuhi Aturan
Polda Kepri melalui Ditreskrimsus melakukan penyegelan perusahaan milik PT Panca Rasa Pratama yanh berada di jalan KM 8 DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang.
Perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez's ini diketahui tidak mematuhi aturan dalam pengelolaan limbah.
Hal ini dibenarkan Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. Ia mengatakan, dari informasi masyarakat. Ada beberapa kesalahan pada perusahaan tersebut.
"Pertama, limbah berserakan di area perusahaan itu, kedua setelah kita selidiki perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS, dan ketiga membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan," katanya, Selasa (26/2/2019).
Penyelidikan yang dilakukan Subdit lV Ditreskrimsus tersebut, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam perundang undangan.
Pertama, pasal 103, 104 UU Nomor 32 Tahun2009 tentang lingkungan Hidup. Dimana, dalam pas 102, setiap orang melakukan pengelolaan limbah tanpa Izin, pasal 103 berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan damping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup.
"Selain itu, prasangkaan pasal juga mengenai pasal 94 ayat 3 hufuf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Dimana disebutkan, dalam huruf b, setiap orang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumberdaya air tanpa izin. Yaitu, surat izin pengambilan air bawah tanah," sebutnya.
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, penyelidikan ini dilakukan pada Jumat (22/02/2019) lalu.
Selan itu, PT Panca Rasa Pratama memiliki beberapa anak perusahaan lainnya. Di antaranya, PT. Karisma petro Gemilang. (Transportir BBM Non Subsidi), PT. Bumi Karisma Pratama (Agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas ( transportir LPG), PT. Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT. Staff Mara Pratama ( Distributor Makanan), dan PT. Panbaruna ( distributor Makanan).
• Sinopsis Drama Korea Last Empress Jumat (1/3): Nyaris Terbunuh, Ssu Ni Malah Minta Rujuk Ke Kaisar
• Persib Bandung vs Tira-Persikabo Live Indosiar, Miljan Radovic Ungkap Kondisi Pemain Persib Saat Ini
• Justin Bieber Ulang Tahun ke-25, Simak Deretan Foto dan Video Masa Kecil Mantan Pacar Selena Gomez
• Tak Ada Korban Jiwa, Ini Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran 2 Rumah di Sekupang Batam
Pemilik keseluruhan perusahaan ini pun dikabarkan berinisial B.