Dianggap Bela Koruptor, Jefridin Sekda Kota Batam Dapat Sanksi Dari Mendagri, Begini Tanggapan Rudi

Sanksi terhadap Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin atas surat urunan yang ditandatanganinya, dan ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di l

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/ARGIANTO DA NUGRAHA
Sekdako Batam Jefridin dan Gedung DRPD Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Sanksi terhadap Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin atas surat urunan yang ditandatanganinya, dan ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam, untuk membantu terpidana korupsi Abdul Samad, telah diputuskan.

Wali Kota Batam, Rudi mengakui surat yang diturunkan dari Menteri Dalam Negeri ke Gubernur Kepri itu, juga telah diterima pihaknya, beberapa hari lalu.

"Surat dari gubernur sudah turun," kata Rudi, Rabu (6/3) di Gedung Wali Kota Batam.

Isinya, kurang lebih memberikan sanksi ringan kepada Jefridin.

KPU Karimun Temukan 125 Lembar Surat Suara DPR Cacat, Suara Edyson dan Indri Milik Partai

Jenazah Esih Korban Kecelakaan Maut di Sei Panas Batam Sudah Dimandikan

Hadapi Kemarau, Masyarakat Tak Perlu Tunggu PDAM, Ini Solusi yang Ditawarkan Wali Kota Tanjungpinang

Chef Renatta Moeloek Dapat Bunga di Masterchef Indonesia 2019, Chef Juna Emosi soal Plecing Kangkung

Namun Rudi tak mau berkomentar banyak soal sanksi ringan yang dimaksud dalam surat itu.

"Suratnya dari menteri ke gubernur, gubernur buat surat ke saya, agar wali kota menegur dan memberikan sanksi ringan ke sekda," ujarnya.

Dari Pemko Batam juga telah menindaklanjuti surat tersebut.

Mereka memberikan teguran kepada Jefridin agar tak mengulangi lagi perbuatannya, disertai surat.

Pegawai Pemprov Dikeroyok Hingga Tewas, Ternyata Korban Salah Sasaran, Begini Kejadiannya

Daebak! Mantan Tentara Korea Utara Ini Ditangkap Karena Punya Flash Drive Berisi Lagu BTS, Kok Bisa?

Mudah dan Cepat menular, Wali Kota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Cegah TBC

"Saya sudah tegur, jangan buat begitu lagi," kata Rudi.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Kemudian pada ayat 2 ditegaskan, jenis hukuman disiplin ringan ini dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (5/3) lalu, Aliansi Mahasiswa Kota Batam kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Batam, dan Gedung Wali Kota Batam.

Aksi yang mereka berinama aksi jilid III itu, menindaklanjuti aksi jilid II. Menyikapi terbitnya surat urunan yang ditandatangani Sekda Kota Batam, Jefridin, meminta bantuan ASN meringankan beban terpidana korupsi, Abdul Samad.

Mereka mendesak Sekda Jefridin dicopot dari jabatannya. Karena dinilai membela koruptor.

Aksi jilid III ini sempat berjalan ricuh antara mahasiswa dan polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved