Siapkan Berkas, Seleksi Administrasi Pegawai Kontrak Pemerintah Kemenag Mulai 8 Maret, Ini Syaratnya
"Pengiriman berkas mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi," ujar M Nur Kholis
Syarat administrasi
Terdapat enam poin persyaratan administrasi yang ditentukan Kemenag.
Adapun persyaratan tersebut sebaagai berikut.
1. Hasil cetakan bukti pendaftaran/Kartu Akun SSP3K;
2. Fotokopi KTP/Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013;
5. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- siap ditempatkan diseluruh unit kerja Kementerian Agama;
6. Surat Penugasan:
a. Untuk Guru, masih aktif mengajar di Madrasah/Sekolah sampai saat mendaftar dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Madrasah/Sekolah, dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memuat informasi Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Madrasah/Sekolah, NUPT/NPK, NIK, Mata Pelajaran diampu, Kabupaten/Kota, Provinsi (terlampir).
b. Untuk Dosen, masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar dan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan Unit Eselon I terkait yang memuat informasi Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama PTKN, NIK, Mata Kuliah diampu, Kabupaten/Kota, Provinsi (terlampir).
Informasi lengkapnya dapat dilihat di sini: Surat Pelaksanaan Administrasi PPPK Kemenag.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi Administrasi Pegawai Kontrak Pemerintah Kemenag Dimulai 8 Maret "