BINTAN TERKINI
VIDEO. Polisi Tetapkan PW Tersangka Pembakaran Lahan, Awalnya Bersihkan Kolam Ikan
kasus kebakaran hutan dan lahan yang mereka ungkap bermula dari informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Gunung Leng
"Dalam kasus ini kami juga sempat melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Kepri," kata Muchlis.
Kerugian yang dialami warga yang lahannya terbakar akibat pembakaran lahan oleh PW sekitar Rp 7 Juta.
"Kerugian negara kami belum hitung hingga sekarang ini," kata Muchlis.
• TIPS MERAWAT TANAMAN - Ini Dia 3 Cara Menjaga Tanaman Agar Selalu Segar
• Bintan Tetap On The Way 2019, Bupati Bintan Tegaskan Berobat Cukup Sodor KTP
• Sumber Kekayaan Indra Wiguna Tjipto, suami Yuanita Christiani, Punya 3 Perusahaan
• Update Mayat Membusuk di Ruko Lotus Garden Batam, Teman Kos Gamaliel Cium Bau Busuk Sejak Semalam
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Yudha Suyawardhana mengakatan, PW disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Atau pasal 108 UURI Nomor 32 Tahun tentang Perlndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar Dengan ancaman hukuman penjara paling singat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 Mliar
"Perlu kami tegaskan, bahwa unsur pemilik lahan masih perlu pendalaman. Tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan kalau ada pengembangan tersangka. Cuma untuk sementara baru tersangka yanh kami amankan. Untuk pemilij lahan kami harus pastikan dulu legalitas kepemilikan lahan dan sebagai macamnya,"kata Yudha.
Ia pun juga menegaskan, pengungkapan kasus pembakaran lahan dan hutan yang polres Bintan lakukan saat ini untuk memberikan efek kepada masyarakat baik perseorangan atau korporasi yang melakukan pembakaran hutan bahwa kegiatan pembaran hitan tidak serta merta tidak ada hukumannya.
"Jadi kita tahu sendiri, di beberapa titik sudah ada terjadi kebaran hutan dan lahan di Bintan. Di sini kami sampaikan juga kepada masyarakat dan korporasi atau perusahaan, hati hati jamhan langsung membakar. Perhatikan efek dari pembakaran laham tersebut. Dan ini ada sanksi hukumnya,"kata dia. (min)