PEMILU 2019

Tidak Lagi Berpatokan BBP, KPU Karimun: Penghitungan Suara Pakai Sistem Liga

"Bisa saja parpol dengan suara paling dominan dapat dua kursi dalam satu dapil. Lebih fair karena tidak ada suara yang terbuang. Jadi, macam seperti l

tribunbatam/aminnudin
ilustrasi penghitungan suara 

Parpol dengan suara terbanyak akan memperoleh kursi.

Begitu seterusnya sampai dibagi 5 dan 7, sampai benar-benar diketahui jatah kursi pada dapil tersebut habis.

"Bisa saja parpol dengan suara paling dominan dapat dua kursi dalam satu dapil. Lebih fair karena tidak ada suara yang terbuang. Jadi, macam seperti liga sepakbola lah, klub dengan poin tertinggi, bisa langsung dapat kursi," katanya.

Bagaimana dengan penghitungan suara bagi caleg? Eko mengatakan hampir sama, caleg dengan suara terbanyak dalam partainya, otomatis berhak atas kursi DPRD yang telah diraih.

"Walaupun suaranya cuman 400-500 tapi kalau itu yang terbanyak dalam partai di dapil tertentu, maka dia lah yang berhak atas jatah kursi DPRD yang diperoleh partainya," ujar Eko.

Bagaimana kalau parpol dan caleg yang memiliki suara sama banyak? Eko mengatakan akan diberlakukan luasnya sebaran suara yang diperoleh parpol atau caleg tersebut.

Eko mencontohkan parpol atau caleg si A perolehan suaranya sama banyak yakni 2 ribu suara dengan partai B atau caleg B.

Cara menyisihkannya, dilihat siapa sebaran suaranya yang terluas.

Partai A atau caleg A sebaran suaranya 2 ribu tapi hanya di Kecamatan Karimun, sementara parpol B atau caleg B, 2 ribu suaranya menyebar di dua kecamatan, Kecamatan Karimun 1.800 dan Kecamatan Buru 200 suara, maka parpol B atau caleg B yang berhak.

"Tapi selama ini, saya bisa dikatakan tidak pernah menjumpai persoalan seperti itu. Sekarang parpol dan calegnya banyak tapi kita kan bicara kemungkinan terburuk ya, jadi tetap dipersiapkan," kata Eko.(yah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved