Profil Suwondo Nainggolan, Mantan Kapolres Karimun dan Wakapolres Barelang, Penangkap Zul Zivilia
Profil Kombes Suwondo Nainggolan, mamntan Wakapolresta Barelang dan Kapolres Karimun, yang menangkap Zul Zivilia, vokalis band Zivilia dalam kasus na
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
Zul merupakan merupakan kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi.
"Bandar besar di bawahnya ada sub nah ini salah satunya ada Zul. Di bawah Zul ada pengecer, kemudian ada pengecer kecil,"
Atas perbuatannya, Zul jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Sehingga, Zul diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berikut Fakta-fakta tentang penangkapan kelompok Zul Zivilia:
1. Tiga Hari 9 Orang Ditangkap
Zul Zivilia ditangkap bersama delapan tersangka lainnya atas nama inisial MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29), MRM (25), MH alias Rian (26), HR alias Andu (26), D (26), RR (25) dan seroang perempuan berinisial IPW (25).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sembilan orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Penangkapan kelompok yang diduga pengedar narkoba ini ditangkap dalam rentang Kamis (28/2/2019) hingga Sabtu (2/3).
2. Ditangkap saat membungkus Sabu
Zul Zivilia sendiri ditangkap bersama dengan Rian, Andu dan D di di Apartemen Gading River View City Home, Kawasan MOI Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.
Zul ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.
Saat digerebek, Zul Zivilia sedang dalam membungkus barang haram tersebut bersama dengan tiga rekannya.
Barang bukti yang disita dari Zul Zivilia adalah sabu 9,5 kilo dan ekstasi 24.000 butir, kemudian empat unit ponsel, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta serta ATM.
3. Total sabu 50,6 kilo dan 54 ribu butir ekstasi.