Zul Zivilia Ditangkap Mantan Wakapolres Barelang Batam, Sepi Manggung Alasan Jadi Bandar Barkoba

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) ta

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dibekuk petugas dan diduga sebagai pengedar narkoba dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Menurut polisi, Zulkifli alias Zul mengandalkan segala cara agar perekonomiannya tetap stabil.

Pasalnya, Zul Zivilia harus menafkahi satu orang istri dan empat anak.

Sementara itu, ia dan bandnya sudah jarang mendapat panggilan manggung.

Akhirnya, Zul Zivilia menyanggupi menjadi pengedar narkoba.

"Alasan ekonomi," kata Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com)

Tak hanya itu, kata Suwondo, Zul juga merasa memiliki utang budi dengan pengedar lainnya, Rian.

"Utang budi dengan Rian," ungkapnya.

Sementara itu, Zul mengaku menyesal karena telah terlibat kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan usai rilis narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Zul Zivilia ditanya oleh Kepala Divisi Humas Polda Argo Yuwono soal rasa penyesalan.

"Menyesal," singkat Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Menurut Zul, hal yang dialaminya saat ini merupakan bagian dari perjalanan hidupnya.

"Ini jalan hidup saya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tawaran Manggung Sepi Jadi Alasan, Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati karena Narkoba

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved