BATAM TERKINI

Dishub Diminta Tegas Soal Titik Jemput, Sopir Taksi : Jangan Nanti Ditahan Terus Mudah Dilepas

Saat ini sudah ada 47 titik jemput yang disepakati antara taksi online dan taksi konvensional dan sudah disepakati dengan nota kesepahaman.

TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Titik Penjemputan Taksi Online di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nota kesepakatan antara taksi konvensional dan taksi online terkait 47 titik jemput penumpang telah diserahkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jumat (8/2/2019) lalu.

Penyerahan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, penyerahan nota kesepakatan tersebut juga dibarengi dengan diskusi santai antara perwakilan forum taksi konvensional serta taksi online.

Berbagai tanggapan pun hadir mewarnai diskusi yang dilakukan.

"Ini sudah mengerucut, tinggal kita bahas keberlanjutannya. Kami meminta pemerintah tegas untuk melakukan kontrol terhadap taksi online di luar kuota yang telah ditentukan," ujar Omo, yang merupakan ketua forum taksi konvensional pada saat diskusi dilaksanakan.

Omo menjelaskan, bahwa sebenarnya yang menjadi polemik itu adalah armada taksi online yang berada di luar kuota yang telah ditentukan.

Sehingga pihaknya meminta ketegasan pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Batam maupun Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, untuk segera memberikan ketentuan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi jika kesepakatan yang ada dilanggar.

Bahas Titik Jemput Penumpang Taksi Online, Dishub Kepri Akan Bertemu Dengan Aplikator

Forum Taksi Konvensional dan Forum Taksi Online Resmi Sepakati 47 Titik Jemput Penumpang

Anak Bunuh Ibunya Karena Permintaan Buatkan Kue Tak Dipenuhi, Padahal Sang Ibu Lagi Sakit

Hasil MotoGP Qatar, Duel Sengit dengan Marc Marquez, Andrea Dovizioso Juara, Valentino Rossi No 5

Inilah 7 Tips Hemat Uang Saat Liburan, Bikin Anggaran Hingga Perhatikan Lokasi Penginapan

"Jangan nanti ditahan, terus keluar lagi dengan mudahnya. Ini kan sama saja," ujarnya lagi dengan tegas.

Menurut informasi yang TRIBUNBATAM.ID dapatkan, hingga saat ini kuota yang diberikan kepada armada taksi online yang beroperasional di Kota Batam adalah sebanyak 300 unit.

"300 unit armada itu kuota keseluruhan, bukan masing-masing badan usaha. Jadi dari 300 itu, kami badan usaha ASK yang ada di Kota Batam membaginya secara rata. Total badan usaha itu ada 13, jadi setiap badan usaha itu menaungi sekitar 13 armada," ujar Indra kepada TRIBUNBATAM.ID via telepon pada Minggu (10/3) sore.

Ketika dikonfirmasi perihal hasil diksusi yang berlangsung Jumat (8/3/2019) lalu, Indra menegaskan bahwa beberapa pihak masih belum bersepakat terhadap beberapa keputusan yang dituliskan dalam berita acara agenda.

"Rekan dari perwakilan forum taksi konvensional meminta kesepakatan tersebut di-MoU-kan seperti permasalahan taksi Bluebird dulu serta pengajuan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi apabila melanggar kesepakatan yang telah ditentukan," ujarnya lagi.

Polemik tidak berkesudahan, TRIBUNBATAM.ID pun segera menghubungi Frenki Willianto selaku Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Kepri pada Minggu (10/3) sore.

"Kalau kesepakatan mengenai titik jemput yang 47 titik tersebut sudah clear. Yang belum sepakat itu adalah tindak lanjut dari kesepakatan tersebut yang dituangkan di dalam berita acara rapat kemarin," ujarnya memberikan penjelasan.

"Tindak lanjut yang diminta adalah bahwa yang bisa memanfaatkan titik jemput itu adalah armada atau unit kendaraan yang bernaung dalam badan usaha yang sedang mengurus proses perizinannya (13 badan usaha) yang nantinya dipasangkan stiker sebagai pembeda dengan taksi online rekrutan vendor atau aplikator langsung," tambahnya.

Harapan Frengki, masing-masing perwakilan dari kedua belah pihak dapat bersabar hingga izin prinsip diterbitkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved