TERBONGKAR Perbuatan Bejat Ayah Tiri, Usai Gadis 17 Tahun Mengeluh Sakit Perut
Kini pelajar asal Kecamatan Semin, Gunungkidul, Yogyakarta itu sedang hamil.
“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data dari DP3AKBPMD, telah terjadi 24 kasus pada tahun 2018.
Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya yang menyentuh angka 40 kasus.
“Dari angka 24 tersebut terbagi menjadi kekerasan terhadap perempuan ada 9 kasus, dan kekerasan terhadap anak ada 15 kasus.”
“Untuk kekerasan terhadap anak dibagi lagi 5 kasus kekerasan s3ksual terhadap anak lainnya merupakan kekerasan fisik dan psikis,” paparnya.
Pihaknya terus berupaya untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan cara sosialisasi kepada masyarakat untuk melindungi anak.
Pihaknya juga membuat forum anak.