Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun di Pasaman, PKS Sumbar: Dia Bukan Kader Kami
Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019
Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan, PKS ikut dengan ajaran Islam.
Yakni, harus ada empat orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.
Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh.
“Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan, http://padang.tribunnews.com/2019/03/13/cabuli-anak-kandung-selama-8-tahun-oknum-caleg-pks-di-pasaman-barat-sumbar-dipolisikan?page=all.
Penulis: Saridal Maijar