VIDEO - Dijanjikan Upah Rp 10 Juta, Pria Ini Disuruh Tembak Jaksa Dicky di Bintan

Rian Sibarani pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang jaksa di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra dijanjikan upah Rp 10 juta.

Wakapolres Tanjungpingpinang Kompol Sujoko, Kasat Reskrim AKP Efendri Ali dan Kabag Humas Iptu Suratman membeberkan kasus tersebut.

Wakapolres Kompol Sujoko menuturkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan pembunuhan yang rencananya akan dilakukan oleh Rian Sibarani terhadap Jaksa Dicky Saputra.

Mendapatkan laporan tersebut pihaknya Bergerak melakukan kegiatan operasi khusus.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang memiliki senjata api. Setelah kita melakukan penyelidikan Benar pelaku sedang di mengendarai mobil Avanza BP 1359 YW jalan Ahmad Yani lampu merah seputaran di Pamedan," kaya Sujoko kepada wartawan, Jumat (15/3).

Lebih lanjut Jatanras Polres Tanjungpinang menggunakan mobil mengejar dan menghadang di depan mobil tersangka.

Petugas langsung meloncat dan menyergap pelaku sembari menggedor pintu mobil.

Tak lama keluar bersama seorang wanita yang merupakan pacar pelaku.

Selanjutnya digeledah terdapat senpi Semi otomatis dengan jenis ETS nomor seri 1470412.

Pihaknya langsung membawa mobil serta pelaku ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan introgasi.

"Benar setelah kita introgasi memang akan digunakan untuk melakukan kegiatan pembunuhan terhadap seorang jaksa bernama DS (Dicky Saputra)," ujarnya lagi.

Barang bukti juga ditemukan terdapat foto Dicky Saputra. Kemudian alamat target pembunuhan serta foto mobil uang dikendarai oleh calon korbannya.

Menerima orderan tersebut pelaku datang sejak hari Sabtu (9/3) dari Batam.

Diketahui pelaku lahiran tahun 1994 ini sebagai pengangguran dan residivis kasus Curat yang tinggal di kawasan perumahan Muka Kuning. 

Pelaku Pegang Foto Jaksa Dicky

Pelaku yang disuruh untuk melakukan penembakan kepada jaksa Dicky diketahui sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved