Ngaku Anggota BIN, Dua Pria Ini Ditangkap Terkait Pembuatan KTP Palsu dan Tipu Mantan Kekasihnya

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, modus operandi tersangka dalam melakukan penipuan yakni mengaku sebagai anggota

istimewa
Kedua tersangka yang mengaku sebagai anggota BIN 

Dimana Jaylani meminta dicarikan minyak legal kepada David Wigen. Namun, perjanjian kerjasama tersebut hanya dilakukan melalui media sosial (Whatshap).

"David Wigen pun menyanggupinya dan meminta bantuan kepada terdakwa Haris Rumaya alias Haris untuk mengurus semua transportasi dan akomodasi, untuk membawa minyak tersebut ke tempat Jaylani," ujar JPU.

Sementra yang menjadi negosiator antara David Wigen dan pihak perusahaan yang akan dituju adalah terdakwa Muhammad Tamrin.

Selanjutnya, David Wigen meminta bantuan Tamrin mencarikan minyak, sementara Haris mengurus transportasi.

Saat itu juga, David Wigen mengirimkan berkas perjanjian kerjasama kepada Jaylani.

Dalam surat perjanjian tersebut, tertulis persyaratan ada uang Rp 2 miliar.

Tapi sebenarnya uang tersebut tidak ada. Dia kirimkan berkas itu melalui pesan Wa.

Mahasiswi Cantik Digerayangi Paman Saat Terlelap Tidur, Korban : Saya Diciumi, Baju Saya Ditarik

Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Sembunyi di Bawah Sofa Hebohkan Pemilik Rumah, Begini Kejadiannya

Jadwal dan Link Live Streaming Final Swiss Open 2019, Indonesia Berpeluang Raih 2 Gelar Juara

Wanita Cantik Rekam Kelakuan Pria yang Sengaja Keluarkan Alat Kelamin di Depannya, Begini Aksinya

Setelah berkas itu dikirim melalui pesan Wa, tiba-tiba Jaylani mengatakan kalau perjanjian kerjasama itu dibatalkan.

David Wigen pun bingung dan mencoba menjelaskan terhadap dua teman terdakwa, Haris dan terdakwa Tamrin.

"Tapi saat dikasih penjelasan, terdakwa Haris dan terdakwa Tamrin ini tidak terima. Dia meminta uang pinalti atau ganti rugi sebanyak Rp 50 juta karena perjanjian bisnis itu tidak jadi," kata JPU.

Untuk menakut-nakuti korban, terdakwa Haris dan terdakwa Tamrin membawa temanya yang lain masing terdakwa Deni, terdakwa Darwis Tanjung, terdakwa Andi Baharudin, Haripuddin.

Salah satu temannya, terdakwa Deni mengaku sebagai anggota BIN.

Ia pun memperlihatkan kartu keanggotaanya lengkap dengan senjata airsoftgun.

Saat penyekapan, David Wigen dibawa ke hotel. Disana ia diancam dan terus ditakut-takuti jika tidak memberikan uang sebanyak Rp 50 juta atau akan dihabisi oleh keenam orang tersebut.

Saat itu juga, David Wigen yang didalam keadaan panik mengatakan hanya mempunyai uang sebanyak Rp 5 juta berbentuk cash.

Selanjutnya, ia mentransfer uang kepada salah satu pelaku sebanyak Rp 5 juta.

"Total yang sudah dikirim sebanyak Rp 10 juta. Dan uang itu langsung digunakan para pelaku untuk membayar hotel dan makan," ujar JPU.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Ngaku Anggota BIN, Dua Pria ini Tipu Mantan Kekasihnya, Ternyata Juga Buka Pembuatan KTP Palsu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved