Jual Bayi Melalui Instagram dan Whatsapp, Sejoli ini Divonis 3 Tahun Penjara

"Dari keluarga mengajukan banding karena vonisnya terlalu berat. Terdakwa sebenarnya hanya menitipkan dan akan diambil lagi, tidak dijual," kata penga

zoom-inlihat foto Jual Bayi Melalui Instagram dan Whatsapp, Sejoli ini Divonis 3 Tahun Penjara
SHUTTERSTOCK
Bayi

Mafaza bisa bertemu dengan Bob dan Florentina setelah dihubungkan Althon Pinandhita yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi.

Alton membuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi.

Puluhan anggota yang tergabung dalam grup tersebut dihimpun dari akun Instagram @konsultasihatipruvate. Terdakwa Yuvi Berliana Sari dan pembeli bayi Mafazza Nurwahyu juga tergabung dalam grup tersebut.

Dalam sidang terpisah, Alton juga divonis tiga tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Terbukti Lakukan Jual Beli Bayi Melalui Instagram dan Whatsapp, Sejoli ini Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved