Malangnya Remaja Ini. Setelah Digilir 4 Pemuda, Perhiasan dan Ponsel pun Disikat
Setelah memperkosa, 4 tersangka kemudian merampas cincin dan telepon seluler milik korban, lalu mengantarkan korban ke rumah orangtuanya
Atas perbuatan para tersangka, petugas mengenakan masing-masing pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Biadab! Empat Pemuda Gilir Rudapaksa Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban, http://medan.tribunnews.com/2019/03/20/biadab-empat-pemuda-rudapaksa-bergiliran-remaja-putri-15-tahun-lalu-merampok-korban?page=all.
Penulis: Mustaqim Indra Jaya
Rekomendasi untuk Anda