Malangnya Remaja Ini. Setelah Digilir 4 Pemuda, Perhiasan dan Ponsel pun Disikat

Setelah memperkosa, 4 tersangka kemudian merampas cincin dan telepon seluler milik korban, lalu mengantarkan korban ke rumah orangtuanya

Tribun Medan
Tiga dari empat pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap remaja 15 tahun 

Atas perbuatan para tersangka, petugas mengenakan masing-masing pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Biadab! Empat Pemuda Gilir Rudapaksa Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban, http://medan.tribunnews.com/2019/03/20/biadab-empat-pemuda-rudapaksa-bergiliran-remaja-putri-15-tahun-lalu-merampok-korban?page=all.
Penulis: Mustaqim Indra Jaya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved