TANJUNGPINANG TERKINI
Berkas Plat Baja Dompak Dilmpahkan ke PN Tanjungpinang, La Mane Segera Disidangkan
"Iya sudah kita terima pelimpahan dari Kejati Kepri atas nama tersangka Lamane Bin Lamadipulo. Berkas sudah kita terima dan sudah kita masukkan ke SIP
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Setelah berkas penyidikan dari Polda Kepri dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri, kini Kasus pencurian plat baja jembatan Dompak dengan tersangka La Mane Bin La Madipulo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negerin (PN) Tanjungpinang.
Satu dari 3 pelaku lainnya yang telah masuk ke penyidikan kini tinggal menunggu jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dengan nomor perkara 84/Pid.B/2019/PN Tpg resmi babak baru kasus pencurian plat baja dimulai di PN Tanjungpinang.
"Iya sudah kita terima pelimpahan dari Kejati Kepri atas nama tersangka La Mane Bin La Madipulo. Berkas sudah kita terima dan sudah kita masukkan ke SIPP Juga. Silahkan bisa di lihat dakwaannya," kata Eduard P Sihaloho humas yang juga hakim PN Tanjungpinang saat dikonfirmasi di PN Tanjungpinang, Kamis (21/3/2019).
Berdasarkan surat pelimpahan ini, berkas didaftarkan pada tanggal 20 Maret 2018. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri menunjuk Jaksa berpangkat 4 A Kejati Kepri Andi Arif SH.
• Satu Orang Diduga Jadi Otak Pelaku, Begini Kelanjutan Kasus Plat Baja Jembatan Dompak
• Kasus Plat Baja Jembatan Dompak, Jaksa Sebut Penentuan Nasib Andi Cori Usai Pemilu Selesai
• BREAKINGNEWS : Polda Kepri Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru Kasus Plat Baja, Andi Cori Masih Bungkam
• Kuasa Hukum La Mane Beberkan Kasus Plat Baja Hilang, Cori Cs Tak Banyak Bicara
PN Tanjungpinang rencananya akan memulai sidang perdana pekan depan. Sedangkan tiga hakim juga sudah ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan dugaan pencurian plat baja sisa proyek pembangunan jembatan Dompak 1 milik pemerintah Kepri.
Ada 24 lembar besi plat ukuran 1,5 x 6 meter ini dijual yang sebelumnya diletakkan di kampung Duku samping jembatan Dompak.
Salah satunya terdakwa Lamane yang didalamnya dakwaan yang menawarkan kepada Ripin Siahaan selaku pembeli.
Sejauh ini Polda telah menetapkan 3 orang para pelaku dalam kasus ini.
Kasus Plat Baja Jembatan Dompak, Jaksa Sebut Penentuan Nasib Andi Cori Usai Pemilu Selesai
Kasus plat baja sisa proyek pembangunan jembatan Dompak l terus bergulir.
Tiga orang tersangka baru telah ditetapkan oleh Polda Kepri. Namun tidak termasuk Andi Cori didalamnya.
Seperti diketahui nama Andi Cori selalu dikaitkan dalam dugaan kasus pencurian ini.
Lalu sejauh mana keterlibatan Andi Cori dalam kasus ini? Aspidum Kejati Kepri Arif Zahrul Yani melalui Jaksa yang ditunjuk Andi Arif menyebutkan keterkaitan Andi Cori, Polda akan menentukan statusnya setelah proses pemilu selesai.
• Kasus Hilangnya Plat Baja, Kuasa Hukum La Mane Beberkan Keterlibatan Andi Cori
• Istri LM, Tersangka Plat Baja Jembatan Dompak Tunggu Komitmen Andi Cori Sesuai Perjanjian Awal
• Polisi Tunggu Jaksa Teliti Berkas Tersangka Kasus Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak
• Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak Dijual ke Medan, Hasilnya Rp 119 Juta Diserahkan ACP
" SPDP 3 orang sudah masuk. Kalau dia (Andi Cori) nunggu proses Pileg selesai," kata Andi Arief dikonfirmasi via seluler Kamis (8/3).
Hasil kordinasi yang dilakukan oleh Polda Kepri menyebutkan demikian.
Saat ditanya apakah karena yang bersangkutan merupakan salah satu Caleg, sehingga Andi Cori diberikan kesempatan untuk mengikuti kontestasi tersebut, ia membenarkan hal tersebut.
Sehingga memang diberi kesempatan untuk melanjutkan proses Pileg terlebih dahulu.
"Ia biar diselesaikan dulu pilegnya," katanya lagi.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya tahap penyidikan oleh Polda Kepri hingga saat ini masih terus dilakukan. Dimana proses penyidikan saat ini sudah masuk tahap 1.
"Proses penyidikan masih terus dilakukan. Berkas sudah kita terima dan masih tahap satu untuk tiga tersangka," kata Andi lagi.
Kasus ini berawal dari hilangnya sejumlah plat baja sisa proyek pembangunan jembatan Dompak.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Akhirnya menetapkan tersangka bau dalam kasus pencurian Plat Baja bekas Proyek Jembatan Dompak.
Untuk diketahui, sebelumnya Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini bernama Lamane.
Direskrimum Polda, Kombes Pol Hernowo. Ia mengatakan, penetapan tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 21 Febuari 2019 lalu.
"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru. Pertama SF, SAR, dan JMS," sebutnya, Jumat (08/03/2019).
Disampiakannya, terhadap tiga orang yang terbukti terlibat dalam pencurian plat besi baja milik Pemprov Kepri ini sudah masuk tahap satu.
• Tamu Hotel di Korea Selatan Tak Sadar Jadi Korban Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel, Ada yang Live
• BREAKINGNEWS, Mobil Panti Asuhan Tabrak Tiang di Batam Hingga Remuk, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
• Sinopsis Cinta Buta 21 Maret 2019 di SCTV Pukul 18.30, Aulia Curiga Hubungan Ayah dengan Pembantu
• Dramatis! Sopir Bajak Bus Sekolah Membawa 51 Anak Lalu Membakarnya, Begini Kronologi Kejadiannya
"Sudah masuk tahap satu, berkas dikirim ke kejaksaan beberapa waktu lalu pada 05 Maret 2019," ucapnya.
Saat ditanyakan, dugaan otak pelaku pencurian berinisial ACP apakah akan masuk sebagai tersangka. Hernowo menyampaikan akan terus mengejar hal itu.
"Pastinya akan kita proses sampai tuntas. Namun saat ini, baru empat orang tersangka totalnya," sebutnya menegaskan.
Andi Cori Masih Bungkam
Kasus raibnya plat baja kembali lagi mencuat setelah Supiani istri tersangka La Mane membeberkan fakta terbaru seputar kasus tersebut.
Supiani yang menyesalkan jeratan hukum yang hanya mendera suaminya mulai mengungkapkan isi hati antara lain transaksi yang dibuat oleh suaminya dengan Andi Cori, Julianta alias Anta dan Syaiful.
Lantas bagaimana tanggapan Cori dan kawan-kawan terhadap pengakuan isi hati istri La Mane, rekan bisnis penjualan plat-plat baja tersebut.
Cori sendiri memilih bungkam seribu bahasa ketika coba dimintai tanggapan oleh TRIBUNBATAM.id pada Rabu (6/3/2019) malam. Pesan WhatsApp berisi pengakuan Supiani sempat dikirimkan kepadanya.
Cori sendiri tampak hanya membaca pesan tersebut. Hal itu bisa terlihat dari tanda centang biru pada tampilan percakapan dengan Cori. Namun, dia tidak menanggapi dengan membalas pesannya sampai pada Kamis (7/3/2019) malam.
Isi pengakuan Supiani juga sempat dihadapkan kepada Anta. Akan tetapi Anta sendiri tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya menganjurkan agar permasalahan tersebut langsung ditanyakan kepada Cori.
"Pernyataannya apa? Coba konfirmasi langsung ke Cori saja. Sebab, dia urus semuanya dari awal," ujar Anta.
Sebagaimana Cori, Syaiful pun sama sekali tidak berkomentar apa-apa. Sebab, pesan WhatsApp yang dikirim kepada hanya bercentang satu.
Istri LM Tunggu Komitmen Andi Cori
Tersangka kasus penjualan plat baja sisa proyek Jembatan Dompak pindah dari rutan Batam ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019) kemarin.
Pemilik usaha penampungan barang bekas ini jadi tersangka pasca diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri 5 Januari 2019.
Pada Rabu (6/3/2019) siang, Supiani istri tersangka berencana membesuk di rutan Kampung Jawa.
Namun, niat besuk urung dilaksanakan. Alasannya, rutan lagi sibuk karena ada sosialiasi pemilu. Jadwal besuk pun pending sementara.
Sejak suami tersangka, Supiani berjuang mencari keadilan. Supiani mengaku, sejak awal mengikuti perkembangan kasus pelat baja.
Sebelum kasus itu diselidiki aparat penegak hukum, Supiani ikut mendampingi sang suami ketemu Andi Cori di Jembatan Dompak, lokasi kepingan material pelat baja berada.
Supiani menyesal, gagal menyadarkan suaminya agar berhenti melayani tawaran Andi Cori beberapa waktu lalu.
Sejak semula, ia mengaatakan, dirinya mencium ada yang tak beres dengan kepingan pelat baja yang ditawarkan.
Pertama, mereka tahu bahwa pelat itu sisa proyek pemerintah. Bahasa kwitansi tranksasi bukan pembelian, tapi kegiatan pembersihan material.
Maka sebelum membayar, LM bertanya dulu ke Andi Cori, apakah pelat itu aman.
"Ini aman tak kalau seandainya kita eksekusi?" kata Supiani menirukan pertanyaan LM.
Dijawab Andi Cori, aman. Kalau ada masalah di kemudian hari, Andi CS siap tanggung jawab.
Komitmen siap bertanggungjawab dituangkan dalam selembar surat putih diketik komputer dibubuhi teken tanda tangan di atas materia Rp 6.000.
Isinya, bila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama (Andi Cori Cs) akan bertanggung jawab penuh kepada pihak kedua (LM).
Dan pihak kedua tidak dikenakan dalam penetapan hukum yang berlaku. Surat bertanggal 28 Mei 2018.
• BREAKINGNEWS - Sebuah Mobil Pick Up Terbakar di Pintu 4 Batamindo Batam, Kamis (21/3)
• Perkuat Karakter Anak Hadapi Revolusi Industri 4.0, Nurdin: Persiangan Pendidikan dari Luar Negeri
• Jadwal Kualifikasi Piala Eropa 2020 Malam Ini Belanda vs Belarus,Belgia vs Rusia
• Tingkatkan Kemampuan SDM, Lurah Toapaya Asri Buka Kursus Bahasa Inggris Bagi Milenial
Berbekal surat tersebut, LM berani mengambil keingan pelat beja dengan harga Rp 100 Juta. Kwitansi transaksi tersebut disimpan baik baik istri LM bersama surat pernyataan.
Supiani yang ditemui pukul 12.00 WIB, membawa dua lembar kertas. Pertama Kertas kwitansi.
Di situ tertulis, La Mane, telah membayar uang Rp 100 Juta untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material plat besi dan baja.
Di bawahnya ada bubuhan tanda tangan atas nama Andi Cori diatas materai berharga Rp 6.000.
Kertas kedua berupa surat pernyataan kesepakatan. Di situ tertulis pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membersihkan kegiatan di Lokasi Dompak, Tanjung Duku, untuk objek wisata pelat besi dan baja tersebut.
Apabila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama akan bertanggung jawab penuh kepada pihak II.
Pihak kedua tidak dikenakan dam permasalahan hukum berlaku. "Pihak II adalah suami saya,"kata Supiani.
Seingat Supiani, baik kwitansi dan pernyataan kesepakatan suaminya dengan Andi Cori cs dilakukan di jembatan Dompak, dimana pelat baja sisa proyek tersebut berada.(wfa)