Romahurmuziy Sebut Peran Khofifah Indar Parawansa Dalam Penempatan Kakanwil Kemenag Jatim
Muhammad Romahurmuziy mulai bernyanyi usai kena OTT KPK dalam kasus kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi, yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi, serta sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.
Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam OTT di Jawa Timur itu, Romahurmuziy dan pejabat Kemenag, diduga menerima suap terkait upaya mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Dalam OTT itu, KPK total menyita uang sejumlah Rp 156.758.000 dari beberapa orang, yaitu Rp 17,7 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta dari Amin Nuryadin selaku asisten Romahurmuziy, serta Rp 18,85 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. (Amriyono Prakoso)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Romahurmuziy Mulai 'Bernyanyi', Ia Sebut Kakanwil Kemenag Jatim Rekomendasi Khofifah Indar Parawansa, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/22/romahurmuziy-mulai-bernyanyi-ia-sebut-kakanwil-kemenag-jatim-rekomendasi-khofifah-indar-parawansa?page=all.
Editor: Yaspen Martinus