Nurfatia Minta Uang pada Suami, lalu Bersama Brigadir Permadi Order Pembunuh Bayaran Habisi Suami

Jajaran kepolisian akhirnya mengungkap uang yang digunakan oknum polisi Brigadir Permadi untuk membunuh pengusaha tembakau dan pupuk.

facebook
2 Tahun Diselingkuhi Oknum Polisi, Suami Dianggap Penghalang Dibunuh, Rencana Sadis Istri dan Kekasih 

Bahkan keduanya berencana untuk melangsungkan pernikahan.

"Nurtafia dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini," kata Haryadi.

Pernikahan tersebut tentu saja terhalang lantaran Nurtafia masih berstatus istri orang.

Dengan dasar itulah, Nurtafia dan Brigadir Permadi kemudian merencanakan pembunuhan pada pengusaha tembakau itu.

Kronologi Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi menjelaskan, pembunuh bayaran yang telah disewa oleh Nurtafia dan Brigadir Permadi berpura-pura menghubungi korban dengan dalih ingin membeli pupuk cair.

Setelah melakukan kesepakatan, pembunuh bayaran dan korban kemudian bertemu untuk menyerahkan pupuk tersebut di kawasan Kecamatan Bulu, di pinggir jalan raya Parakan-Temanggung.

Dalam pertemuan itu, dua pembunuh bayaran langsung menganiaya korban hingga tewas.

"Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali, di bagian tengkuk dan kepala belakang," beber Haryadi.

Setelah korban tak sadarkan diri, pembunuh bayaran itu langsung memasukkan korban ke dalam mobil Xenia hitam BE 2433 YS, dan membawanya ke area kebun kopi.

Kebun kopi tersebut terletak di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung.

Di tempat itulah, kedua pembunuh bayaran itu membuang korban.

Rupanya, saat itu korban belum meninggal dunia dan sempat sadar.

Melihat kondisi tersebut, keduanya kembali melakukan penganiayaan terhadap korba untuk memastikan korban tewas, sesuai perintah dari Nurtafia dan Brigadir Permadi.

Awal Terungkap

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved