BINTAN TERKINI

Imigrasi Tanjungpinang Pastikan jumlah TKA 130 Orang, Bantah Isu TKA Membeludak di Bintan

Izin kerja terbanyak berbentuk Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Di luar itu, ada izin peninjauan bagi pekerja asing dalam rangka meninjau. Pemegang izin

TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda memperlihatkan data TKA di perusahaan Bintan berdasarkan wilayah pengawasan 

"Beda kalau masuk lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura, pasti terpantau langsung kami, berapa jumlahnya,"kata Hongky.

Video Ria Ricis Menangis Saat Ditanya Tudingan Serakah, Gegara Tambah Channel di YouTube

Backstreet Boys Gelar Tur Asia Termasuk Indonesia Bulan Oktober 2019, Catat Tanggalnya!

PUBG Berikan Hadiah Spesial di Perayaan Anniversary ke 2, Map Erangel Sedang Proses Pembaharuan

Antisipasi Penularan Penyakit dari Luar, Ini yang Dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam

Kembali pada konteks PT BAI, Hongky menegaskan, jumlah data mutakhir 2019, TKA di lokasi sudah di atas 50 an orang.

Status TKA di lokasi terbagi dua. TKA murni rekrutan perusahaan dan TKA subkontraktor. Khusus TKA Subkontraktor, diperkirakan lebih 50 orang.

Dalam tren yang terjadi, TKA Subkontraktor biasanya yang membuat pekerja asing membengkak.

TKA subkontraktor pada project besar masuk ke Indonesia karena perusahaan mengoperasikan terkonologi atau mesin peralatan khusus. Teknologi didatangkan dari luar Indonesia dan disertakan dengan operator yang paham pengeoperasian.

"Jadi, biasanya jika ada project mendatangkan alat alat dari luar Indonesia, pasti perusahaan subkontraktor menyertakan pekerja khusus untuk mengoperasikannya, di mana kita tidak punya tenaga itu. Kebanayak memang di Indonesia ini memang sifatnya seperti itu,"kata Hongky.(min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved