BATAM TERKINI

Antisipasi Penularan Penyakit dari Luar, Ini yang Dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam

Sebagai daerah perbatasan, wilayah Batam rentan terkena penyakit menular dari luar negeri. Ini yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

Antisipasi Penularan Penyakit dari Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebagai wilayah Kepulauan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten I Administrasi Umum, Zarefriadi.

"Kami mendapat amanah dari Menteri Kesehatan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ujar Kepala KKP Kelas I Batam, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto'MKM, Selasa (26/3/2019).

Diakuinya UU ini baru saja ditetapkan DPR RI pada Agustus 2018 lalu sebagai pembaharuan dari UU Karantina yang lama.

Di antaranya yaitu UU Nomor 1 tahun 1962 tentang karantina laut, UU nomor 2 tahun 1962 tentang udara dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Itu mencakup kekarantinaan kesehatan di pintu masuk yaitu pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat, dan karantina kesehatan di wilayah yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemko setempat," paparnya.

Pihaknya mengundang peserta yang terkait dengan kekarantinaan. Di antaranya pihak bandara, pelabuhan, semua lintas sektor yang terkait di situ.

Bisa Terancam Pemadaman Listrik, Kepsek SMKN 7 Batam: UNBK Lebih Efektif Jika Pakai Laptop

7 Tempat Instagramable di Singapura, Mulai dari Jembatan hingga Taman, Instagram Semakin Keren!

Hari Kedua Pelaksanaan UNBK, Kepsek SMKN 7 Batam: Ujian Ini Lebih Efisien dan Hemat Kertas

Dancing 60 Persen Fitness 40 Persen, Salsation Kini Hadir di Batam

Seperti Imigrasi, Bea Cukai, pengelola pelabuhan dan bandara, Dinkes Pemprov dan Kota Batam, semua maskapai penerbangan, semua keagenan pelayaran, INSA, profesi kesehatan, aparatur penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan.

"Karena UU sudah ditetapkan, kita sebagai unsur kesehatan dan sektor yang terkait harus siap untuk melaksanaan. Dan untuk pelaksanaannya harus diatur lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah. Harapannya ada masukkan dan kita akan sampaikan ke kementerian kesehatan. Agar UU ini tersosialisasi dengan baik," ujar Farchanny

Di tempat yang sama Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso mengakui pihaknya diundang sebagai narasumber.

Pengelola bandara ini sangat respect terhadap sosialisasi ini.

"Untuk menjamin calon penumpang dan penumpang yang akan berangkat karena bandara kita internasional. CIQP itu harus aman. Karantinanya hari ini khusus bahas kesehatan. Penjangkitan penularan penyakit apabila dia keluar. Dengan adanya solusi ini sangat merespon dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sejauh ini aman," paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan UU yang baru ini memang sangat diperlukan di pintu-pintu masuk.

Keluar dari wilayah pintu masuk itu adalah tugasnya Dinas Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved