Saling Tunjuk di Acara ILC Tv One, Karni Ilyas Sudahi Debat Rhenald Kasali dan Rocky Gerung
Saling Tunjuk di Acara ILC Tv One, Karni Ilyas Sudahi Debat Rhenald Kasali dan Rocky Gerung
Saling Tunjuk di Acara ILC Tv One, Karni Ilyas Sudahi Debat Rhenald Kasali dan Rocky Gerung
TRIBUNBATAM.id - Saling Tunjuk di Acara ILC Tv One, Karni Ilyas Sudahi Debat Rhenald Kasali dan Rocky Gerung.
Hal tersebut terlihat di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) DEBAT CERDAS!! Prof. Rhenald Kasali vs Rocky Gerung Soal Hoax pada Selasa (26/3/19).
Hal ini bermula ketika Rocky Gerung menyatakan keberatannya usai Rhenald Kasali menyatakan paparannya terkait asal usul kata hoaks.
"Hoaks itu kalau anda baca sejarah. Karena you sebut tadi di dalam ilmu pengetahuan itu adalah jahat," timpalnya,
• Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Khasiat Batang Pohon Pisang Luar Biasa, Jadi Obat Diabetes?
• Mulai Tumbuh Besar, Bilqis Khumairah Sering Tanyakan Sosok Ayah, Begini Reaksi Ayu Ting Ting
• Isra Miraj 2019, Mengenal Tradisi Rajaban, Ziarah ke Makam Keraton Kasepuhan Setiap Tanggal 27 Rajab
• Beredar Foto Undangan Pernikahan Ammar Zoni dan Irish Bella, Postingan Sang Mantan Jadi Sorotan
Menurut Rocky Gerung, asal-usul hoaks muncul pertama kali dalam sejarah ilmu pengetahuan ketika seorang Professor Fisika Alan Sokal menulis sebuah artikel untuk majalah Social Text dengan nama samaran kemudian dipuji redaktur.
Lalu dipuji-puji oleh redakturnya tanpa tahu itu adalah bohong. Fungsi hoaks Allan Socal itu adalah untuk menguji apakah redaktur dari majalah bergengsi itu punya otak atau tidak, ternyata gak punya otak," kata Rocky Gerung.
Rhenald Kasali lantas menyela Rocky Gerung dan membantahnya.
"Bukan-bukan, Saya koreksi anda" ujar Rhenald Kasali.
Rocky Gerung lantas melanjutkan bahwa hal yang sama ketika kita ajukan ujian kepada kekuasaan. Kemudian, kekuasan bereaksi negatif.
"Artinya, kekuasan juga gak berpikir," imbuh dia.
"Yang kedua bahwa hoax adalah iblis, lalu yang menjanjikan 50 juta rupiah kepada rakyat lombok itu presiden atau iblis?" ujar Rocky Gerung.
Kemudian, Karni Ilyas memperingatkan Rocky Gerung agar memberikan waktu kepada Rhenald Kasali untuk berbicara.
pengamat Ekonomi Rhenald Kasali meminta Rocky Gerung agar tidak hanya membaca satu referensi saja ketika memaknai hoaks.
"Saya kira referensi itu tidak cukup membaca satu. Anda harus banyak membaca buku," kata Rhenald.
"Anda harus baca referensi. Dengan referensi tunggal itulah, jadi seperti ini," ujar Rhenald sembari menunjuk-nunjuk Rocky Gerung.
• Jelang Persija vs Kalteng Putra Babak 8 Besar Piala Presiden 2019, Ivan Kolev Andalkan 3 Pemain Ini
• Jangan Anggap Sepele! Khasiat Jengkol 10.000 Lebih Efektif Dibanding Kemoterapi
• Persib Bandung Gelar Latihan Rabu Pagi, Miljan Radovic Gelar Small Sided Game 11 vs 11
Kemudian, Rocky Gerung membantah.
"Itu referensi paling mendasar belajar tentang hoax," ujar Rocky Gerung.
Rhenald Kasali lantas menjelaskan .
"hoax asal katanya adalah hocus, itu artinya mengelabuhi, itu kejadian dari tukang sulap untuk mengelabuhi mata orang lain," ujarnya.
Lantas Rocky tampak memotong ucapan Rheland Kasali.
"Itu etomologinya, kalau sejarahoax beda, Lalu fungsinya apa? untuk mengelabuhi orang dungu, jadi skandal akal Socal menguji kedunguan redaktur majalah social text, itu pentingnya anda belajar," ujar Rocky Gerung.
Rheland Kasali tampak menggelengkan kepala seolah tak setuju dengan pendapat Rocky Gerung.
"Hari ini nggak hanya orang dungu yang dkelabuhi, namun orang-orang pandai, orang-orang yang ibadahnya baik juga dikelabuhi," ujar Rhenald Kasali.
"Saya kira referensi anda harus ditingkatkan, kalau anda punya referensi tunggal, itu memang jadi bahaya," ujar Rhenald Kasali.
Rocky Gerung tampak tersenyum mendegar pernyataan Rhenald Kasali.
Karni Ilyas lantas menyudahi debat kedua tokoh tersebut.
Diketahui, ILC mengangkat tema yang berjudul Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?".
Hal lantaran Menko Polhukam Wiranto meminta aparat penegak hukum tak ragu memberantas hoaks yang mengancam suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebab, saat ini banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesukesan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ia lantas menyamakan hoaks yang mengancam agar masyarakat tak mensukseskan Pemilu 2019 sebagai tindakan terorisme.
"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," lanjut Wiranto.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyebar berita bohong atau hoaks dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Terorisme jika orang tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme. Kendati demikian, hal itu tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.
"Iya seperti itu, tapi sangat tergantung kontruksi dan fakta hukum oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Menurut Dedi, jika pelaku menimbulkan rasa teror, ia dapat disangkakan Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Namun, penyidik perlu mendalami latar belakang, unsur kesengajaan, hingga meminta pendapat para saksi ahli untuk menetapkan pasal yang disangkakan.
"Tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk ke dalam satu jaringan terorisme," ungkapnya.
Akan tetapi, jika pelaku merupakan masyarakat biasa, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dedi juga mengatakan bahwa dalam konteks pemilu, pemegang kendalinya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika yang melakukan pelanggaran pemilu adalah anggota timses, Bawaslu akan memprosesnya. Namun, ketika yang melakukan pelanggaran merupakan rakyat biasa, kasusnya akan dilimpahkan.
Dedi pun kembali mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan akan tergantung pada fakta yang ada.
"Kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang. Perlu kita melakukan satu kajian dulu," tutur dia. (TribunJateng.com/Woro Seto)
Saling Tunjuk di Acara ILC Tv One, Karni Ilyas Sudahi Debat Rhenald Kasali dan Rocky Gerung
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rhenald Kasali dan Rocky Gerung Saling Tunjuk di ILC hingga Karni Ilyas Menyudahi Acara