BATAM TERKINI
Bawa Sabu 5 Kg, Polisi Ringkus 3 Tersangka di Bandara RHF Tanjungpinang, Begini Kronologisnya
Aparat menangkap 3 tersangka terkait penemuan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra |
"Berdasarkan keterangan MF, bahwa mengakui telah mengirimkan paket berupa 3 koli berisi tas tas wanita bersama dengan kawannya SL dan dibawah kendali SL sebagai pengirim. Pada senin 25 Maret 2019 di kawasan Baloi Permai, Batam dengan barang bukti lainnya 1unit handphone, SL pun mengakui atas perbuatannya," sebutnya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka pun akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (tribunbatam.id.endra kaputra)