KPK: Uang Rp 8 Miliar Tidak Terkait Logistik Pilpres Jokowi-Maruf Amin: Itu Pencalonan Dia Sendiri

Beliau mengatakan bahwa uang ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR. Dia akan maju kembali.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka suap distribusi pupuk, yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti dan seorang lagi bernama Indung dari pihak swasta. 

OTT KPK yang berlangsung sejak Rabu sore hingga Kamis (28/3/2019) dini hari membawa delapan orang.

"Dini hari tadi, KPK mengamankan 1 orang anggota DPR RI. Saat ini sedang proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).

Orang tersebut adalah anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Rabu (27/3/2019) sore hingga malam, KPK telah mengamankan tujuh orang di sejumlah titik di Jakarta dan Bowo adalah orang terakhir yang dijemput KPK.

"Dengan demikian, sampai pagi ini sekitar 8 orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga akan terjadi penyerahan sejumlah uang terkait distribusi pupuk.

"Transaksi ini atau dugaan penyerahan uang tersebut itu diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk melalui kapal. Jadi kami menduga ada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, dini hari tadi.

"Yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta diduga transaksi yang terkait dengan itu," sambungnya.

Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo bersama dua orang lainnya, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.

Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved