Kementerian Perhubungan Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Era Tiket Murah Berakhir?
Gambaran sederhananya, bila harga tiket Rp 1 juta maka maskapai tidak boleh memasang tarif Rp 350.000 (35 persen) kepada masyarakat.
Keputusan
Pada Jumat (29/3/2019), Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil keputusan.
Namun alih-alih menurunkan tarif batas atas tiket pesawat, kebijakan yang diambil justru sebaliknya.
Tarif batas bawah justru dikerek naik dari 30 persen menjadi 35 persen dari batas atas.
Gambaran sederhananya, bila harga tiket Rp 1 juta maka maskapai tidak boleh memasang tarif Rp 350.000 (35 persen) kepada masyarakat.
Sekertaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin meminta maskapai mematuhi aturan baru itu.
"Mereka harus bermain dalam koridor itu," kata dia.
Keputusan ini ditanggapi dingin oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi.
Dalam keterangan tertulisnya, Tulus menilai aturan itu seakan menegaskan bahwa era tiket murah penerbangan sudah berakhir.
"Ini tengara (tanda) kuat bahwa era tarif murah pada tiket pesawat memang segera dan atau sudah berakhir. Konsumen akan menikmati tiket pesawat berdasar real cost atau tarif yang sebenarnya," kata dia.
"Bukan tiket pesawat dengan tarif murah yang selama ini menjadi ajang perang tarif dan menjurus pada persaingan tidak sehat," sambung dia.
Di sisi lain, YLKI berharap maskapai tetap bisa menurunkan besaran tarif batas atasnya sehingga endingnya tiket pesawat bisa turun pada batas yang wajar.
(*)