Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Gadaikan 4 Mobil Milik Tetangganya
Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria di Kota Madiun berinisial AW nekat menggadaikan 4 mobil milik tetangganya. Begini modus yang dipakainya.
TRIBUNBATAM.ID, MADIUN - Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria di Kota Madiun berinisial AW warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, nekat menggadaikan mobil milik tetangganya berinisial GS.
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menuturkan, awalnya pelaku yang berumur 19 tahun ini meminjam mobil tetangganya pada Kamis (21/2/2019) selama tiga hari.
Namun, setelah tiga hari, korban menghubungi tersangka, namun ponsel tersangka tidak aktif.
Ternyata,, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AE1092xxx milik korban digadaikan oleh tersangka.
Tidak terima mobilnya digadaikan, korban kemudian melapor ke polisi.
"Karena tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang dipinjam digadaikan Rp 30 juta oleh pelaku," kata Aiptu Mashudi, Senin (1/4/2019) pagi.
• Ngaku Tak Tahan dengan Perlakuan Sang Ayah, 5 Anak Nekat Kabur dari Rumah Orangtuanya
• Hari Ini, Pengumuman Hasil SPAN-PTKIN 2019, Cek Daftar Nama yang Lolos Seleksi Disini
• Cara Melacak Keberadaan Pasangan Pakai Fitur Baru Google Maps, Bisa di Android dan iPhone
• Prakiraan Cuaca Kepri, BMKG: 3Hari Kedepan Diperkirakan Masih Turun Hujan, Musim Hujan Bulan Mei
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku menggadaikan empat mobil yang dipinjam dari seseorang dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya.
Kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membeli kasur, selimut, dan sebagian dipakai bermain judi online.
"Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (Rahadian Bagus)
• Video Viral. Begini Sule Memperlakukan Karyawannya. Sampai Banting Gelas Anak Buahnya Nangis
• 8 Potret Mesra Chef Arnold Masterchef Indonesia bersama Istri, Tiffany Soetanto Tengah Mengandung
• Saling Senggol Saat Joget, Sumadi Jadi Sasaran Amukan Kelompok Pria, Kepala Dihantam Broti dan Tewas
• Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Gadaikan 4 Mobil Milik Tetangganya
Nekat Gantung Diri Gara-gara Judi
Sementara itu, seorang pria ditemukan tewas gantung diri di Jalan TPU Karet, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Korban yang ditemukan pada Kamis (13/9/2018) pagi itu berinisial AM (32), warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penemuan mayat tersebut dikabarkan pengguna akun Facebook Agushara Daffa Rikza.
Dalam keterangan disebutkan, terdapat sepeda motor dan tas berisi berbagai dokumen penting korban di TKP.
Tak hanya itu, korban juga menuliskan surat untuk anak dan istri di buku agendanya.
Surat tersebut berisi permintaan maaf karena utang yang menumpuk akibat judi online yang dijalani korban.
Korban juga meminta untuk tetap didoakan setelah kematiannya, terlepas dari sikapnya yang memilih jalan pintas untuk menghindari masalah.
"PERMOHONAN MAAF!!!
Buat istri dan anakku serta keluarga dan teman2-teman kerjaku.
Maafkan semua kelakuan burukku. Ini semua karena aku bermain judi online.
Utangku sudah bertumpuk banyaknya. Sampai-sampai gaji buat anak-anak aku pakai buat bermain judi online.
Aku sudah tak tahu lagi gimana menghadapi rasa malu dan bersalahku.
Mungkin dengan cara aku mengakhiri hidup ini satu-satunya cara buatku yang terlintas.
Maaf untuk semua yang terkena dampak setelah aku mati.
Buat anakku K, AYAH SAYANG BANGET SAMA KAMU, MAAFIN AYAH ANAKKU.
DAN BUAT ISTRIKU AKU SAYANG KAMU. MAAF AKU GAK BISA JADI SEMUA TERBAIK.
Semoga Allah SWT maafin semua perbuatanku. Tolong seburuk apapun aku, kirim doa buat aku untuk memperinganku di alam kubur dan akhirat.
SEMUA SALAHKU. MAAF SEKALI LAGI BUAT SEMUANYA.
K maafin Ayah anakku, ayah gak bisa liat kamu tumbuh besar.
Ayah sayang K, Ayah sayang K, Ayah sayang K.
Buat orangtuaku terutama mamaku, maafin A, Mah.
Buat istriku, maafin Ayah, Mah. Buat semuanya, maafin, maafin, maafin," tulis korban.
• Download Lagu MP3 Alan Walker On My Way, OST PUBG Mobile, Trending Youtube
• Kisah Perpisahan di Bulan April, Ini Lirik Lagu & Terjemahan Beautiful Goodbye Chen EXO, Buat Baper!
• Eks Pelatih Persib Lawan 3 Pelatih Asing di Semifinal Piala Presiden 2019, Menanti Racikan Djanur
Tribun-Video.com melansir TribunJakarta.com, Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, mayat korban awalnya ditemukan oleh seorang warga bernama Jayadi.
"Saat kejadian saksi (Jayadi) sedang mau pergi berkebun, pas di perjalanan dia melihat sepeda motor korban lalu mendekatinya.
Enggak jauh dari sepeda motor itu korban gantung diri di satu pohon," kata Roni saat dihubungi wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).
Di dalam tas korban terdapat berkas kantor, buku nikah, buku tabungan, dan buku agenda berisi pesan terakhirnya tadi.
Kepolisian telah berupaya menghubungi keluarga korban.
"Personel Polsek Pancoran Mas dan tim identifikasi Polresta Depok sudah berada di lokasi, olah TKP juga sudah dilakukan. Sekarang anggota sedang berupaya menghubungi pihak keluarga," ujar Roni. (*)
*Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Remaja Ini Gadaikan 4 Mobil Tetangganya