Pembunuhan Kim Jong-nam - Selain Dakwaan Diubah, Masa Hukuman Doan Thi Huong Juga Didiskon
Dihitung masa penahanannya sejak Februari 2017 lalu, maka sisa hukuman Doan Thi Huong tinggal sebulan lagi dan akan bebas awal Mei nanti.
TRIBUNBATAM.id, SHAH ALAM - Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, menebarkan senyum begitu keluar dari Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (1/4/2019).
Mengenakan kerudung warna hijau, Doan Thi Huong tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya meskipun pengadilan tetap mengeluarkan vonis penjara untuknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mengubah dakwaan terhadap Doan Thi Huong dari tuntutan pembunuhan menjadi dakwaan "melakukan dengan sengaja perbuatan yang membahayakan orang lain" dengan ancaman hukuman di bawah 10 tahun penjara.
• Pembunuhan Kim Jong-nam - Dakwaan Doan Thi Huong Diubah, Namun Tidak Bisa Bebas Seperti Siti Aisyah
• Pembunuhan Kim Jong-nam - Doan Thi Huong Akhirnya Tersenyum, Divonis 3 Tahun 4 Bulan
• Air Mata Doan Thi Huong Tumpah: Saya Tidak Marah pada Siti Aisyah. Tuhan Tahu Kita Tak Melakukannya
Meskipun berbeda dengan Siti Aisyah asal Indonesia yang seluruh dakwaannya ditarik dan langsung bebas, Doan Thi Huong akhirnya menerima tawaran jaksa dan mengaku bersalah.
Alhasil, hakim pun menghukumnya 40 bulan penjara atau 3 tahun 4 bulan.
Selain itu, hakim juga memotong masa hukumannya sepertiga sehingga ia hanya menujalani masa hukuman 1 tahun 1 bulan dan 10 hari penjara.
Dihitung masa penahanannya sejak Februari 2017 lalu, maka sisa hukuman Doan Thi Huong tinggal sebulan lagi sehingga wanita berusia 30 tahun ini akan bebas awal Mei nanti.
"Pada minggu pertama Mei, dia akan pulang," kata pengacara Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (1/4/2019).
Meskipun beda nasib dengan Siti Aisyah, vonis ini adalah hal yang terbaik bagi Doan Thi Huong.
Tiga minggu lalu, Doan Thi Huong sempat mengalami syok berat setelah jaksa menolak permohonannya pembebasannya seperti Siti Aisyah, WN Indonesia yang sama-sama mengolesi racun syaraf VX pada Kim Jong-nam.
Hakim menyatakan bahwa sidang akan tetap berlangsung 1 April dan pengacaranya diminta menyiapkan pembelaan.
Pihak Doan Thi Huong, termasuk pemerintah Vietnam menuduh pengadilan Malaysia diskriminatif karena seharusnya Doan tidak bisa disidang.
Pasalnya, dakwaan terhadap Doan Thi Huong dan Siti Aisyah tidak bisa dipisahkan.
Pengubahan dakwaan terhadap wanita Vietnam ini diduga hasil kompromi pengacara dan jaksa dengan alasan keadilan.
Doan Thi Huong menyatakan bahwa vonis itu merupakan "hukuman yang adil" baginya.
"Saya senang, ini adalah hukuman yang adil," kata Doan Thi Huong kepada wartawan setelah vonis pengadilan.
"Ini penilaian yang adil, saya berterima kasih kepada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," tambahnya.
Selamatnya Doan Thi Huong dari tiang gantungan juga membuat kasus pembunuhan Kim Jong-nam menjadi kabur karena tidak ada satupun yang didakwa melakukan pembunuhan.
Padahal, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un ini dinyatakan meninggal akibat racun syaraf VX di bandara Internasional Kuala Lumpur pada 17 Februari 2017 lalu.
Syaraf VX sering digunakan agen rahasia pada masa perang dan seluruh dunia sepakat racun paling memastikan itu dihentikan sejak perang dunia II.
Tidak heran jika pembunuhan Kim Jong-nam tersebut langsung mengarah kepada Pyongyang karena negara itu diduga masih menggunakannya, namun Korut membantah.
Dugaan tersebut juga semakin kuat karena empat pria Korea Utara yang dituduh melakukan hal ini juga tidak berhasil ditangkap.
Tiga dari empat tersangka meninggalkan Bandara KLIA2 hanya beberapa jam setelah aksi prank yang menewaskan Kim Jong-nam.
Satu orang lagi sempat bersembunyi di kantor kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, namun pihak keamanan gagal menangkapnya karena alasan kekebalan diplomatik.
Orang-orang ini dikonfirmasi bernama Ri Ji Hyon (33 tahun), Hong Song Hac (34), O Jong Gil (55), dan Ri Jae Nam (57).
Kepolsian Malaysia sempat menahan Ri Jon Chol yang diduga membantu kendaraan untuk mengangkut Huong dan Siti ke lokasi kejahatan, namun kemudian dibebaskan dengan alasan tidak ada bukti.
Begitu pria ini segera meninggalkan Malaysia setelah pada 3 Maret 2017, barulah ada dugaan bahwa pria ini terlibat, namun sudah terlambat.

Alhasil, hanya Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan pembunuhan tingkat satu dengan ancaman hukuman mati.
Pada 11 Maret 2019 lalu, terjadilah kehebohan di pengadilan saat persidangan Siti Aisyah.
Doan Thi Huong yang saat itu hendak bersaksi di persidangan justru gagal menyampaikan kesaksiannya karena hakim mengumumkan bahwa terdakwa dibebaskan karena jaksa menarik dakwaannya.
Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.
Dalam permintaan mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.
Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Lobi Tingkat Tinggi
Hari itu juga, Siti Aisyah langsung dibawa oleh Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia ke kantor kedutaan dan sore harinya langsung dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan, termasuk Doan Thi Huong yang hanya bisa terpaku saat Siti Aisyah berlari ke pelukannya sambil menangis bahagia.
Tanda-tanya besar terkait drama Siti Aisyah (27) ini akhirnya terjawab setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjelaskan dalam jumpa pers di KBRI Kuala Lumpur.
Didampingi Rusdi Kirana, Yasona mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepemimpinan Kerajaan Malaysia, terutama Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad dan pengacara negara Tommy Thomas.
“Ini (keputusan pembebasan Siti Aisyah hari ini) adalah perjuangan yang panjang oleh pemerintahan Indonesia atas permintaan Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dalam hubungan baik antara kedua negara,” kata Yasona, Senin siang.

“Presiden Jokowi juga pernah mengadakan pertemuan tahun lalu dengan Dr Mahathir untuk meminta bantuan perkara ini. Saya sendiri, pada Agustus tahun tahun lalu juga bertemu PM Malaysia, Thomas (pengacara negara) dan Kepala Kepolisian Malaysia Tan Sri Mohamad Fuzi Harun di Putrajaya untuk memohon pembebasan Siti Aisyah,” katanya.
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Siti Aisyah, WNI yang baru saja bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))
Yasonna mengatakan, permintaan pembebasan Siti Aisyah kepada pemerintah Malaysia dengan tiga alasan.
1. Mereka yakin, apa yang dilakukan Siti Aisyah itu hanya bertujuan untuk kepentingan sebuah adegan realiti show dan tidak berniat membunuh Kim Jong-Nam.
2. Siti Aisyah diperdaya dan tidak menyedari sama sekali bahwa dirinya diperalat intelijen Korea Utara.
3. Siti Aisyah sama sekali tidak mendapat keuntungan apapun dari perbuatan tersebut.
PM Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan bahwa bebasnya Sisi Aisyah adalah murni proses hukum dan dirinya tidak melakukan intervensi.
Namun pengamat internasional mengatakan bahwa bebasnya Siti Aisyah adalah berkat lobi tingkat tinggi yang intensif dari Jakarta ke Kuala Lumpur.
Hal itu bisa ditandai bahwa perlakuan terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong berbeda meskipun keduanya bersama-sama melakukan hal itu.