Mantan Kalapas Sukamiskin yang Terima Suap dari Koruptor Kini Jadi Koruptor. Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para napi koruptor
"Sanusi, Suparman, Umar. Sisanya saya lupa, tapi napi tipikor," ujar Andri.
Sanusi merupakan terpidana kasus reklamasi Teluk Jakarta, Suparman Bupati Rokan Hulu. Namun untuk Umar, belum diketahui kasusnya.
Hakim lantas menyebut terpidana korupsi lainnya.
"Setya Novanto, Anas Urbaningrum pernah pakai?" tanya Hakim. Andri menggelengkan kepala. "Tidak pernah," katanya.
Lalu, hakim bertanya apakah kamar tersebut disewakan. "Bayarnya berapa, untuk apa lantas seberesnya atau sekali pakai," ujar Hakim. Kata Andri, kamar itu disewakan Rp 650 ribu.
"Bayar Rp 650 ribu sekali pakai seberesnya, bayar setelah pakai. Uangnya untuk kas saja dan biaya renovasi lain," ujar Andri.
Hakim kembali menanyakan soal fasilitas di bilik asmara tersebut apakah disertai AC kulkas atau fasilitas lain.
"Tidak ada AC atau fasilitas lain. Hanya WC dan spring bed saja," katanya.
Dalam persidangan, Fahmi Darmawansyah mengaku memberikan mobil kepada Wahid Husein.
Mobil Mitsubishi Triton itu diberikan atas inisiatif sendiri.
Wawan Bebas Kencan di Hotel
Dalam persidang sebelumnya juga terungkap terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bebas keluar Lapas untuk berkencan dengan artis muda di Hotel Hilton.

Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sering tidak berada di dalam sel
Lapas Sukamiskin untuk kencan dengan artis muda. (Kolase Tribun Jabar)
Artis cantik bertubuh semampai yang diajak check in di hotel itu berinisial FNJ alias FYN dan masih berusia 19 tahun.