Mantan Kalapas Sukamiskin yang Terima Suap dari Koruptor Kini Jadi Koruptor. Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para napi koruptor

Kompas.com
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein bersama keluarganya setelah divonis 8 tahun penjara di PN Tipikor Jawa Barat setelah terbukti menerima suap dari napi koruptor 

Wawan yang juga kakak dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, check in ke hotel dengan menyalahgunakan izin berobat.

Wawan dipernjara di Lapas Sukamiskin selama 7 tahun karena terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Banten.

Modus Wawan ini terungkap dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan paling banyak disebut ke luar Lapas Sukamiskin.

Dalam keterangan di persidangan, ternyata Wawan pergi ke hotel bersama wanita muda, yang disebut sebagai artis peran berinisial FNJ.

Wawan diketahui menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Keberadaan Wawan dan FYN tersebut diketahui melalui CCTV hotel yang diambil pada Juli 2018.

Hotel bintang lima ini terletak di pusat kota, Jalan HOS Tjokroaminoto No 41-43, Arjuna, Cicendo, tak jauh dari pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan Stasiun Kereta Api Bandung.

Dilansir TribunBatam.id dari Tribun Jabar, hotel dengan bangunan minimalis dan elegan ini memiliki pengamanan yang cukup ketat. Sejak memasuki parkiran, kendaraan motor dan mobil akan selalu di cek bagian bagasinya.

Izin kencan Wawan itu diberikan langsung oleh mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Pada pertengahan Juli 2018, Wawan meminta izin berobat. Tapi kenyataannya Wawan kembali menginap di luar lapas bersama teman wanitanya.

Jaksa KPK, M Takdir akan membuka rekaman CCTV di hotel tempat Wawan menginap.

Seluruh rekaman CCTV sudah disita penyidik dan akan dibuka saat persidangan.

Wawan keluar dari Lpas naik mobil ambulans.

Mobil ambulans yang membawa Wawan hanya sampai di parkiran rumah sakit dan suami Wali Kota Tangerang Selatan itu berpindah ke mobil lain.

Wawan kemudian melanjutkan perjalanan ke hotel dan menginap di sana bersama teman wanitanya.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara", 
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved