Mantan Kepala Desa Sudah 3 Kali Cabuli Siswi SMP Berusia 12 Tahun, Korban Diberikan HP Baru

"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus kepada wartawan, Kamis

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/SYARIFUDIN
Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisla AG (49) yang diduga mencabuli M (12), seorang siswi SMP telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya.

"Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan. Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bawah pelaku melakukan tindak pidana tersebut,"ujarnya.

Atas perbuatannya, AG dikenai pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Seperti diberitakan, tersangka AG sebelumnya sempat mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar karena khawatir diserang keluarga korban, setelah perbuatannya terbongkar.

"Pelaku datang sendiri di Polsek untuk mengamankan diri. Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa oleh tersangka," kata Kapolsek Sanggar, Indra Kila saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).

Perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya.

Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru.

"Karena curiga, korban langsung diinterogasi oleh ibunya,"ujarnya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ponsel itu merupakan pemberian dari tersangka AG. Korban juga mengaku telah disetubuhi tersangka.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti obrolan AG dalam chat yang ada di ponsel korban.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak 12 Tahun dengan Iming-iming Ponsel, Mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka" 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved