4 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Bali. Pelaku Residivis, Cemburu Serli Selingkuh
Kasus pembunuhan mahasiswi cantik Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Ni Made Ayu Serli Mahardika mulai menemui titik terang
Terkait adanya isu jika korban tewas dalam keadaan hamil, dibantah keras oleh Kompol Wiranata.
"Pengakuannya karena cemburu. Namun motifnya akan kami kembangkan lagi."
"Sudah kami pastikan korban tidak hamil," tegas Wiranata.
Kompol Wiranata membenarkan jika Kodok merupakan seorang residivis.
Ia sempat dihukum selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Tabanan, yang identitasnya enggan disebutkan.
Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
4. Korban Tertutup
Terkait kematian korban, pemilik kosan Kadek Sura Nugraha memberi keterangan soal kondisi korban semasa hidup.
Korban Serli tinggal di kamar kos nomor 2.5 sejak Juli 2018 lalu.
Wanita cantik itu dikenal sangat tertutup, dan jarang berinteraksi dengan tetangga kos lainnya.
Namun, sekitar satu bulan yang lalu, seorang tetangga kos korban sempat melaporkan kepada dirinya.
Saat itu Serli terlibat pertengkaran dengan kekasihnya yang diketahui berinisial KI.
"Pernah sekali saya dengar dari anak kos yang kamarnya di bawah, katanya ada ribut. Saya tidak tahu pasti ributnya itu seperti apa hanya dibilang ribut saja," katanya.
KI pun diakui Nugraha sering terlihat mendatangi kamar kos korban.
Sebagai pemilik kos, Nugraha pun bertindak wajar, seperti menanyakan maksud kedatangan KI di kos-kosan dengan jumlah kamar sebanyak 9 unit tersebut.