Setelah 74 Kilo, BNN Sumut Tangkap Lagi Dua Warga Pekanbaru Bawa 60 Bungkus Sabu di Lintas Timur
Saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 60 bungkusan. Setelah diselidiki, bungkusan tersebut berisi sabu.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNBATAM.ID, BATUBARA - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 60 bungkus sabu dari mobil Toyota Innova warna abu-abu BM 1033 BA saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Penangkapan terjadi pada Jumat (12/4/2019) sdiang sekitar pukul 12.00 WIB. Satu dari dua tersangka, merupakan bekas polisi berpangkat Bripda.
Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan membenarkan peristiwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan BNN tersebut.
"Tim BNN yang dipimpin Kombes Leo Bona Lubis berhasil memberhentikan sebuah kendaraan, mobil Innova yang di dalamnya terdapat dua orang dan tiga buah tas," kata Habeahan, Jumat (12/4/2019).
Ia menjelaskan saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 60 bungkusan. Setelah diselidiki, bungkusan tersebut berisi sabu.
Ia pun menyebutkan, kedua orang yang berada di dalam mobil beserta seluruh barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Indrapura
Adapun identitas dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, yaiti Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, Riau dan Santo (36) warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru.
"Dari pemeriksaan awal tersangka Setiawan mengaku sebagai mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan Pangkat Bripda," sebutnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
74 kilogram sabu
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (dua kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan saat gelar kasus pengungkapan narkoba jaringan internasional di Kantor BNNP Sumatera Utara, Medan, Jumat (12/4/2019). BNN Sumut berhasil mengagalkan upaya peredaran 74 kilogram sabu dari Malaysia di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang serta mengamankan tujuh orang tersangka jaringan internasional dari hasil pengembangan tangkapan kasus narkoba yang dikendalikan dari balik lapas Tanjung Gusta Medan dan Cipinang Jakarta.
Di hari yang sama, BNN Sumut juga mengekspose penangkapan 74 kilogram sabu dari Malaysia di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang serta mengamankan tujuh orang tersangka jaringan internasional.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tangkapan kasus narkoba yang dikendalikan dari balik lapas Tanjung Gusta Medan dan Cipinang Jakarta.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) memaparkan dua kasus hasil tangkapan seberat 10 Kg sabu.
Dua tersangka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia saat kabur ke perairan Malaysia dari Aceh.
Kedua tersangka kemudian diserahkan kepada BNN.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan mengatakan, BNNP Sumut menangkap dua pemilik 64 kilogram sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Taming pada 13 September 2018 lalu.
Dari dua hasil paparan ini, BNN mengamankan total tangkapan 74 kg sabu, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Jazz, satu unit speed boat, beberapa unit handphone, sepeda motor RX-KING.
Kemudian, satu buah tas jinjing warna hitam, lima buku catatan, potokopi sertifikat tanah, sertifikat asli surat tanah, BPKB mobil, BPKB sepeda motor, STNK sepeda motor, surat pembelian apartemen Podomoro, tiga buah buku rekening BRI dan dua buah buku rekening Mandiri.
Link artikel: http://medan.tribunnews.com/2019/04/12/bawa-60-bungkus-sabu-eks-polisi-diciduk-bnn-di-jalinsum-simpang-kopi.
Penulis: Mustaqim Indra Jaya
