PEMILU 2019

Cara dan Panduan Mencoblos Agar Suara Sah, Posisi Coblos di 5 Warna Surat Suara di Pemilu 2019

Tata Cara Mencoblos Agar Suara Sah di Pemilu 2019, Ada 5 Surat Suara, Jangan Sampai Salah!

TRIBUNBATAM.id/RACHTA YAHYA
Tenaga honor tengah menyortir surat suara Pemilu 2019 di gudang logistik KPU, Rabu (6/3/2019). Sementara ini sebanyak 125 lembar surat suara DPR RI ditemukan cacat. 

3. Perhatikan Posisi Coblosan di Surat Suara

Ini bagian terpentingnya.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

 Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

 Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved