Pemilu 2019
Daftar 33 Lembaga Survei Dirilis KPU untuk Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 (Pemilu 2019)
Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 bisa dipantau lewat 33 lembaga survei yang sudah dirilis KPU.
TRIBUNBATAM.id - Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 bisa dipantau lewat 33 lembaga survei yang sudah dirilis KPU.
Hasil quick count Pilpres 2019 menjadi gambaran mengenai hasil Pemilu 2019, meskipun penetapan pemenang Piplres 2019 dan Pemilu 2019 tetap berdasarkan pleno KPU.
Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019.
Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU yang bisa melaksanakan hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019.
Penyelenggaraan pilpres 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).
• Penjelasan BTP Soal Viral Video Ahok Protes di TPS Osaka Jepang
• Pemilu 2019 di Luar Negeri Lebih Awal, Ahok Debat dengan Saksi di Jepang, SBY Milih di Singapura
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim menekankan syarat lembaga survei untuk terdaftar dalam asosiasi Persepi.