Dapati Suaminya Selingkuh, Perempuan Ini Obral Suaminya Dengan Harga Murah Kepada Pelakor

Seorang Isti menjual suaminya sendiri setelah mengetahui sang suami berselingkuh dengan wanita lain. Tahu suaminya selingkuh dengan seorang janda, sa

Editor: Eko Setiawan
Kolase/Istimewa
Ilustrasi 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui juga bahwa antara FML dan YA masih ada hubungan keluarga.

Saat, ini korban YA sementara dirawat di RSUD Kefamenanu.

Sementara itu, suami FML, FS, kabur melarikan diri.

Beredar Video Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan, Istri Lapor Polda Jatim (ILUSTRASI)
Beredar Video Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan, Istri Lapor Polda Jatim (ILUSTRASI) (YouTube)

Perselingkuhan Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan terekam dalam empat video hubungan intim.

Dugaan perselingkuhan dengan temuan bukti video hubungan intim Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro (IS) dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan (NW) berbuntut panjang.

Titik Purnomosari (52) istri sah dari IS yang merupakan Kadishub Bojonegoro akhirnya melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya ke Polda Jatim.

Kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah korban mendapati bukti rekaman video hubungan intim Kepala Dinas yang bersangkutan.

Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan atau video hubungan intim Kepala Dinas yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Ada pun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membenarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.

Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video perselingkuhan tersebut.

"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.

Apakah kedua pelaku perselingkuhan ditahan?

Festo mengatakan penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah maka bisa dilakukan penahanan.

"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.

Seperti yang diberitakan, Titik melaporkan suaminya (IS) Kadishub Bojonegoro yang berselingkuh dengan (NW) Kadinsos Kota Pasuruan

Korban melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Polda Jatim.

Korban mendapati suaminya mulai main serong dengan pejabat wanita di Kota Pasuruan sekitar dua tahun lalu antara mulai Januari dan Februari 2018.

Perselingkuhan itu diketahui korban pada Juli 2018 setelah korban menemukan video adegan perselingkuhan yang dilakukan IS dan NW di Handphone suaminya. Korban sempat mendapat intimidasi bahkan diancam oleh suaminya yang melarangnya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Tidak terima harga dirinya diinjak-injak korban akhirnya melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polda Jatim.

Titik Purnomosari Lapor Polda Jatim

Titik Purnomosari (52) melaporkan suaminya (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan perselingkuhan dengan perempuan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan (NW) di Ditreskrimum Polda Jatim.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Titik Purnomosari menemukan bukti berupa video porno atau video hubungan intim Kepala Dinas tersebut.

Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Titik mengatakan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.

Ia mengetahui suaminya selingkuh Juli 2018. Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.

Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai April 2019. Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.

"Saya menemukan video porno / video hubungan intim (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Dikatakannya, permohonan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupadi.

"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.

"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.

Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.

"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera.

Tanggapan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto (NW) mengaku tidak mengetahui laporan terkait dugaan perselingkuhan ini.

"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.

Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.

"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.

Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.

Seperti yang diberitakan SURYAMALANG.COM sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan selingkuh ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul VIDEO VIRAL Istri Menjual Suaminya Gara-gara Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Harganya Murah Banget, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/04/15/video-viral-istri-menjual-suaminya-gara-gara-ketahuan-selingkuh-dengan-janda-harganya-murah-banget?page=all.


Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved