PEMILU 2019

Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini Saat Mencoblos 17 April 2019

Pemilu serentak, pemilih mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab dan kota

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi Pemilu 2019 yang akan digelar April mendatang 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota 2019

Hasil Liga Spanyol Leganes vs Real Madrid, Gol Karim Benzema Selamatkan Madrid, Laga Berakhir Seri

Hasil Liga Inggris Watford vs Arsenal, Arsenal Menang, Geser Chelsea & MU di Klasemen

4. Surat suara untuk DPD

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

5. Surat suara tidak sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

1. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

2. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPD RI 2019

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved