PEMILU 2019

Kelelahan Saat Bertugas, Petugas KPPS di Bogor Meninggal Dunia

Jaenal (56), ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, meninggal dunia saat menjalankan

Kompas.com
Kelelahan Saat Bertugas, Petugas KPPS di Bogor Meninggal Dunia 

Kelelahan Saat Bertugas, Petugas KPPS di Bogor Meninggal Dunia

TRIBUNBATAM.id - Jaenal (56), ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu, Rabu (17/4/2019).

Jaenal yang juga berprofesi sebagai guru SD sempat jatuh pingsan saat melakukan pengecekan di TPS 09 di wilayahnya dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Milenia Kota Bogor.

Kapolsek Cijeruk AKP Anak Agung Raka membenarkan seorang ketua KPPS meninggal diduga kelelahan karena saat bertugas mengambil logistik di gudang penyimpanan.

"Kurang tidur, maka pas pelaksanaan pemilihan kecapekan, maka pingsan sewaktu melaksanakan pengecekan di TPS tadi," katanya dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com

Menurut Agung, Jaenal langsung dibawa untuk menjalani penanganan intensif di ruang IGD.

Lakukan Sujud Syukur, Prabowo Klaim Kemenangan Pilpres 2019 dengan 62 Persen

Unggul Quick Count Pilpres 2019, Ini Alasan Jokowi Tak Klaim Kemenangan Menurut Yenny Wahid

Hasil Quick Count Parpol Pemilu 2019 Litbang Kompas, PDIP 56,49 % Gerindra 4,72 % Data Masuk 40,85 %

Fadli Zon Ngaku HP-nya Diserang Hacker dan Telepon Robot Nomor Telepon dari China Saat Live di TVONE

Namun sekitar pukul 14:30 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia.

"Sudah dibawa ke rumah duka oleh keluarga," ujarnya.

Insiden itu tak mengganggu proses pemungutan suara.

"Masih lancar sejak tadi karena masyarakat juga ikut terlibat membantu," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPPS di Bogor Meninggal karena Kelelahan saat Bertugas"

Update Hasil Quick Count Parpol Pemilu 2019

Simak hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan partai politik legislatif 2019 secara real time di sini.

Perlu diingatkan kembali jika hitung cepat atau quick count bukanlah hasil resmi pemilu.

Hasil resmi pemilu tetap harus menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.

Namun beberapa lembaga survei dan litbang Kompas telah membuat metode quick count yang sudah dapat dipantau hari ini sejak pukul 15.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved