KARIMUN TERKINI

Surat Suara Belum Datang, Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS Karimun Ditunda, Ini Kata Ketua KPU

"Dari pada nanti buru-buru, takut tak maksimal, lebih baik kami tunda saja," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada Tribun Batam

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/Yahya
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Rabu, 24 April terancam ditunda.

Rencana penundaan itu disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.

Eko beralasan, waktu tinggal dua hari lagi untuk persiapan, namun kabar logistik surat suara untuk PSU tersebut dari KPU RI dan KPU Provinsi Kepri, tidak kunjung diperoleh pihaknya.

"Dari pada nanti buru-buru, takut tak maksimal, lebih baik kami tunda saja," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada Tribun Batam, Senin (22/4).

Namun ketika disinggung sampai kapan penundaan PSU tersebut, Eko mengatakan tergantung kabar kapan logistik surat suara akan sampai kepada pihaknya.

Eko mengatakan, di gudang KPU Kabupaten Karimun saat ini hanya ada surat cadangan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Karimun sebanyak 4 ribu lembar.

Sementara untuk surat suara cadangan pemilihan Presiden, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi semuanya ada di KPU RI dan KPU Provinsi Kepri.

Lis Darmansyah Klaim Raih Suara Terbanyak di Tanjungpinang untuk Anggota DPRD Kepri, Ini Katanya

Partai Nasdem Klaim Dapat 7 Kursi, Partai Golkar Ngaku Dapat 8 Kursi di DPRD Kepri

Pohon Tumbang di Jalan Sumatera Tanjungpinang Senin Pagi, Akses Jalan Sempat Tertutup

Listrik Padam Saat UNBK Tingkat SMP Berlangsung di Bintan, Disdik Bintan: Padahal Sudah Surati PLN

Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Pelaksanaan UNBK di Bintan, Ini Pesannya kepada Siswa

KPU Provinsi Kepri, kata Eko juga hanya menyimpan sekitar seribu surat suara untuk pemilihan ulang calon anggota DPRD Provinsi Kepri.

Jumlah itu diperkirakan tidak cukup mengingat PSU tidak hanya terjadi di Karimun melainkan juga di Tanjungpinang, Bintan, Lingga dan Anambas.

"Hanya Batam dan Natuna saja yang tidak PSU. Jadi, KPU Provinsi terpaksa harus mengajukan penambahan ke KPU RI, tak tahu apa sudah dikirim atau belum," kata Eko.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara, PSU bisa dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan. Atau arti kata, PSU paling lama sudah harus digelar pada Sabtu, 27 April mendatang.

"Kalau tidak ada logistik, bagaimana mau digelar PSU," ujar Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun akan menggelar pemungutan suara ulang pada 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Rabu, 24 April 2019.

Keenam TPS itu antara lain TPS 05 Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, TPS 04, 06, 26 dan 30 di Kelurahan Sungai Lakam Timur dan TPS 27 di Kelurahan Sungai Lakam Timur, kecamatan Karimun.

UNBK di Karimun, Wakil Bupati Anwar Hasyim Minta Siswa Semangat dan Fokus

BERITA TIMNAS - PSSI Umumkan Daftar 43 Pemain yang Dipanggil untuk Seleksi Timnas U18, Ini Namanya

Persija Jakarta vs Ceres Negros, Lawan Seperti Tim Eropa, Maman Abdurrahman Tidak Takut

Pemilihan yang diulang yakni TPS 04 Sungai Lakam Timur mengulang pemilihan Presiden-Wakil Presiden. TPS 05 Sungai Lakam Timur mengulang kelima jenis pemilihan mulai dari Presiden hingga DPRD Kabupaten Karimun.

Berikutnya TPS 26 dan 30 di Kelurahan Sungai Lakam Timur, keduanya juga mengulang kelima jenis pemilihan. Sementara TPS 27 di Sungai Lakam Barat mengulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Mengenai penyebab harus dilakukannya pemungutan suara ulang pada 6 TPS tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nur Hidayat mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihaknya pada keenam TPS tersebut dengan jenis berbeda-beda.

TPS 04 Kelurahan Moro misalnya, pelanggarannya yakni pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPT Tambahan sesuai Pasal 372 ayat 2, Undang-undang Pemilu 2019.

"TPS 05 Kelurahan Sungai Lakam Barat pelanggarannya dugaan pengrusakan surat suara oleh KPPS lebih dari satu sehingga membuat surat suara tersebut menjadi tidak sah, sebagaimana diatur oleh Pasal 372 Ayat 2 huruf C yang berbunyi petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersbeut menjadi tidak sah," kata Nur Hidayat, Minggu (21/4).

TPS 026, 27, 30 Sungai Lakam Timur dan TPS 04 Sungai Lakam Barat hampir sama dengan TPS 05 Moro, yakni pemilih tidak mengantongi KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Karimun, sekitar 1.513 pemilih akan memilih ulang Presiden-Wakil Presiden. DPR RI sebanyak 1.023 pemilih, DPD RI sebanyak 1.023 pemilih, DPRD Provinsi Kepri sebanyak 1.023 pemilih dan DPRD Kabupaten Karimun sebanyak 852 orang. (tribunbatam.id/yah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved