Walaupun Sudah Jadi Tersangka Kasus Plat Baja, Tapi Andi Cori Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi

Polda Kepri sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus pencurian Plat Baja, diantaranya Andi Cori dan Andri Usman.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/GANJAR WITRIANA
Grafis Terkait Plat Baja Jembatan Dompak 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Polda Kepri sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus pencurian Plat Baja, diantaranya Andi Cori dan Andri Usman. 

Sekarang timbul pertanyaan, bagai mana penadah barang yang diduga hasil curian?, Apakah akan bertambah tersangka baru? Mengingat berdasarkan pasal 480 KUHP, pembeli barang hasil curian dapat dikenakan pasal tersebut meski tidak mengetahui barang yang dibeli hasil dari kejahatan.

Sementara dari 6 tersangka yang telah ditetapkan saat ini belum ada yang berperan menjadi penadah.

Lalu bagaimana dengan penyidik Polda Kepri dalam mengembangkan kasus ini.

Apakah masih akan berlanjut dengan penetapan tersangka lainya.

Gara-gara Cemburu, Pensiunan PNS Tikam Kawan Sendiri. Istri: Dia Tuduh Saya dengan Banyak Lelaki

Disebut Artis Sombong, Vanesha Prescilla Akhirnya Buka Suara, Ini Katanya

Walau Usia Tak Lagi Muda, Valentino Rossi Masih Bisa Bersaing Dengan Pembalap Baru, Ini Rahasianya

Saat ditanya status Ripin Siahaan yang jelas nampak dalam dakwaan dan fakta persidangan sebagai penadah, Kombes Pol Erlangga Kabid Humas menyebutkan sangat dimungkinkan akan ada tersangka baru.

Begitu juga saat ditanya pengusaha bernama Among yang dalam fakta persidangan diduga membeli barang curian plat besi dari Andi Cori, Kombes pol Erlangga juga menuturkan hal yang sama.

Video Panas ABG yang Diduga Terjadi di Bali Beredar di Media Sosial. Durasinya 5 Menit

KPK Benarkan Geledah Rumah Bupati Solok Selatan, Ternyata Kasusnya Sudah Tingkat Penyidikan

"Kita menunggu. Tentunya penyidik ini menentukan tersangka setelah ditemukan bukti-bukti. Dari hasil penyelidikan dan keterangan-keterangan. Kita lihat dari penyidik kiranya ada perkembangan baru," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, (25/4/2019).

Menurutnya masih ada kemungkinan tersangka baru.

Berdasarkan data Tribunbatam.id 6 tersangka mempunyai peran masing msing.

Download Lagu Cat and Dog TXT Album The Dream Chapter: STAR, Ini Lirik Lagu dan Videonya

Rencana Sandiaga Uno Ketemu Maruf Amin Tidak Usah Pakai Perantara, Ini Silaturahmi Murid dan Guru

Seperti Lamane berperan sebagai perantara penjualan barang 24 lembar plat baja kepada Ripin Siahaan selaku pembeli.

Tersangka berikutnya adalah Julianta, Syaiful dan Sabarudin berperan mengatur proses eksekusi pemidahan barang dan menerima hasil dari penjualan besi plat itu.

Kemudian tersangka Andi Cori yang disebut dalam dakwaan sebagai orang yang menjual barang dan terakhir Andri Usman sebagai orang yang berperan aktif mengatur secara teknis dilapangan memindahkan barang.

Kata-Kata Romantis Ajun Perwira untuk Jennifer Supit Bikin Tamu Tertawa, Begini Katanya

Rumah Meubel Beri Diskon 30 Persen Aneka Furniture, Konsumen Bisa Desain Sendiri Bentuknya

Telkomsel Sediakan Layanan CloudMAX, Cara Mudah Simpan & Berbagi File dengan Harga Terjangkau

Baik yang berada di penyimpanan besi tua di batu 18, di Km 5 dan ke kapal untuk dikirim ke Medan.

Lalu apa alasan Polda Kepri tidak menahan tersangka selain Lamane yang kini sudah jadi terdakwa ? Erlangga menyebutkan tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved