Masih Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Hukum Bagi yang Telat Qadha Hingga Ramadan Berikutnya

Ketika Anda masih menunda qadha puasa karena lalai hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka akan ada beban tambahan yang harus ditanggung.

Puasa Ramadhan 

Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Belum Ganti Utang Puasa Tahun Lalu? Begini Hukum bagi yang Telat Qadha hingga Ramadan Berikutnya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved