Masih Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Hukum Bagi yang Telat Qadha Hingga Ramadan Berikutnya
Ketika Anda masih menunda qadha puasa karena lalai hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka akan ada beban tambahan yang harus ditanggung.
Puasa Ramadhan
Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Belum Ganti Utang Puasa Tahun Lalu? Begini Hukum bagi yang Telat Qadha hingga Ramadan Berikutnya