PEMILU 2019
Sempat Koma 8 Hari, Anggota KPPS Ini Akhirnya Meninggal Dunia, Awalnya Ngeluh Sesak Nafas
Farhan, seorang anggota KPPS akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya sempat koma selama 8 hari setelah sebelumnya ngaku sesak nafas.
TRIBUNBATAM.id - Farhan, seorang anggota KPPS akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya sempat koma selama 8 hari.
Ayah almarhum Farhan, Ali Azhari menceritakan bahwa anaknya selesai menjalani tugas penghitungan suara sejak pukul 21.00 WIB.
Kemudian, Farhan di rawat di RS Polri setelah mengeluh sakit di bagian dada.
"Memang TPS kami ini paling cepat selesainya. Kami pertama yang mengirim ke Kelurahan Rawa Bunga. Lalu, dia di rawat pada Jumat (19/4) sampai Sabtu," ungkap Ali di kediamannya, Jalan Pedati Timur Dalam, Jakarta Timur, Senin (29/4/2019).
Namun, pada Minggu (21/4) siang, Farhan tiba-tiba pingsan.
Ayah satu anak ini kemudian dilarikan ke ICU RS UKI.
Sejak saat itu, Farhan tak pernah sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia, pagi ini.
• Demi Sebuah Sepatu, Remaja Ini Berhutang Rp 55 Juta Pada 16 Temannya, Begini Reaksi Ibunya saat Tahu
• Dinkes Kepri Menggelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
• Percantik Changi Airport dengan Air Terjun 40 Meter, Jewel Waterfall Justru Bocor dan Bikin Banjir
• Terkait Kecelakaan Kerja, Kapten Kapal dan Ahli K3 PT MOS Diperiksa Pengawas Tenaga Kerja Kepri
"Pas masuk RS UKI memang sudah enggak sadarkan diri. Koma selama 8 hari. Hanya berbaring dan makan pun melalui infus, sampai akhirnya meninggal tadi pagi," katanya.
Ali tak menyangka bahwa tugas sebagai KPPS pada Pemilu 2019 begitu berat.
Padahal, Farhan sudah berpengalaman menjadi KPPS pada penyelenggaraan pemilu sebelum-sebelumnya.
"Ini kan Pilpres dan Pileg digabung ya. Jadi mungkin sangat menguras tenaga. Terlebih lagi, bada anak saya itu kurus," ujarnya.
Farhan meninggalkan seorang istri bernama Wiwi (24) dan seorang putra yang masih berumur 4 tahun.
Ia akan dimakamkan di TPU Kober yang berlokasi tak jauh dari rumah duka.
Dapat Santunan Rp 36 Juta
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani. Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pagi ini.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Dalam suratnya, Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi.
Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Hingga Senin (29/4) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 296. Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang. (tribunjakarta/kontan)
*Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anggota KPPS Ini Meninggal Dunia Usai Koma 8 Hari: Awalnya Mengeluh Sakit di Bagian Dada